Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak dan mengesampingkan permintaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk membuka kembali rekeningnya yang diblokir. Aset pada rekening itu sekitar Rp 600 miliar.
Setelah pembacaan tuntutan pekan lalu, penasihat hukum Nazaruddin mengajukan permintaan pembukaan blokir rekening dan majelis meminta pendapat dari jaksa mengenai permintaan tersebut.
“Kami menyampaikannya hari ini secara tertulis dan pada pokoknya meminta agar permintaan itu dikesampingkan karena aset yang diminta masuk dalam barang bukti dalam perkara ini dan seharusnya diputus dalam perkara ini,” kata jaksa KPK Kresno Anto Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
Jaksa menyatakan, aset-aset dalam rekening yang diminta dibuka blokirnya termasuk barang bukti tindak pidana.
“Aset-aset yang dimohonkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara a quo yang telah kami buktikan di persidangan ini sebagai ‘harta kekayaan’ yang dilakukan pencucian uang oleh terdakwa Muhammad Nazaruddin,” kata jaksa dalam surat tanggapannya.
Dalam surat tersebut jaksa menyatakan, pencucian yang dilakukan menggunakan nama perusahaan Permai Grup dan atau nama orang lain yang berada di bawah kendali terdakwa, untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usulnya sebagai hasil dari “tindak pidana korupsi” yang dilakukan.
Menurut jaksa, permohonan tersebut justru menunjukkan fakta bahwa Nazaruddin merupakan pemilik sesungguhnya dari sejumlah aset yang diatasnamakan pihak lain tersebut.
Permohonan itu juga mempertegas terbuktinya dakwaan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan korupsi yang dilakukan Nazaruddin.
Jaksa meminta majelis hakim memerintahkan perampasan harta Nazaruddin yang nilainya total sekitar Rp 600 miliar untuk negara.
“Estimasi sekitar Rp 600 miliar, jadi dari saham sekitar Rp 300 miliar. Kemudian dari uang yang disita itu juga sekitar Rp 100 miliar, belum dari aset yang dari properti seperti rumah, pabrik, itu kan nilainya cukup besar,” kata jaksa.
“Kalau aset sudah diambil Rp 600 miliar dari total Rp 1 triliun, sudah cukup lumayan meski ada aset yang tidak bisa kita ambil karena disebut ada gatekeeper (penjaga) di Singapura seperti Gareth Lim dan Lim Keng Seng,” katanya.
“Kami sudah membuat MLA (Mutual Legal Assistance atau bantuan hukum timbal balik) dan putusan nanti yang akan digunakan aparat penegak hukum di Singapura untuk melacak,” tambah Kresno.
Jaksa mengatakan, setidaknya Nazaruddin membeli saham Garuda hingga 6 juta dollar Singapura melalui anak-anak perusahaan Permai Grup.
“Kalau cerita yang kita ketahui di sini 6 juta dollar Singapura, berdasarkan fakta persidangan,” tegas Kresno.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan kepada Nazaruddin.
Nazaruddin didakwa menerima uang Rp 40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya dari sejumlah proyek pemerintah pada 2010, serta melakukan pencucian uang Rp 627,86 miliar selama 2010-2014 dan Rp 283,6 miliar pada 2009-2010.
Agenda sidang hari ini (18/5), seharusnya mendengarkan pembacaan nota pembelaan Nazaruddin, namun pembacaan pledoi ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (25/5) siang.