Sabtu, 23 September 23

Jaksa Agung: Tak Ada Rekayasa Apapun dalam Penetapan Tersangka Dahlan Iskan

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, tidak ada tendensi atau rekayasa apapun dalam penetapan tersangka Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik.

Seperti dikutip Antara, ia mengatakan, tidak rekayasa dalam penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka. “Jadi tidak ada tendensi sama sekali untuk mencari-cari, merekayasa apalagi memaksakan kehendak. Ini ada putusan MA menyatakan Dasep Ahmadi terbukti melakukan korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer,” katanya di Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Ia menambahkan jika membaca dakwaan primernya, Dasep Ahmadi bersama Dahlan Iskan melakukan korupsi. “Ini, apa harus dibiarkan? Saya tanya sekarang,” katanya seperti dlansir Antara.

Disebutkan, nanti kita lihat faktanya seperti apa.

Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

“Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata M Rum Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya segera akan memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka guna menindaklanjuti putusan MA yang menyebutkan keterlibatan dalam kasus tersebut atas nama Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

“Segera diperiksa”, katanya.

Kejaksaan Agung bakal mengusut kembali dugaan keterlibatan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

“Saya sudah menerima putusan MA yang menyatakan bahwa Dasep Ahmadi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer. Yang ada di situ Dahlan Iskan, siapa lagi,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama di tingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Karena itu, kata dia, dirinya sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) segera menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

“Ini saya minta kepada Jampidsus, dia sakit-sakitan terus katanya. Bahkan begitu pandainya membentuk opini ketika ditaruh sementara di Madaeng, dia menyebar foto-fotonya tidur di lantai. Untuk apa tidur di lantai dia pakai sarung,” katanya.

 

Antara

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait