Surabaya – Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, yang kini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk.
Kepastian pemberhentian tersebut disampaikan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Kusnadi, Jumat, (3/2/2017). Menurut Kusnadi, pemberhentian terhadap Taufiqurrahaman tertuang dalam SK DPP PDI Perjuangan, bernomor 216/KPTS/DPP/I/2017, yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
“Dalam SK itu disebutkan bahkan beliau (Taufiqurrahman) telah dibebastugaskan dan telah diangkat pelaksana tugas pengganti,” kata Kusnadi.
Ia menjelaskan, di internal DPP PDI Perjuangan sendiri ada empat pantangan yang harus diperhatikan yakni, harus mampu menghindari perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, narkoba, terorisme, serta pelecehan seksual terhadap anak.
Jika ada kader yang terbukti melanggar, lanjut Kusnadi, maka bisa dipastikan jika yang bersangkutan pasti akan diberhentikan dari jabatannya sebagai pengurus di internal partai.
“Meski telah diberhentikan, namun sebagai teman kami tetap mensuport beliau dan akan melakukan pendampingan hukum sehingga hak-hak beliau tidak dilanggar,” jelas Kusnadi.
Sebagaimana terjadi, Komisi Pemberantasan Korupsimenetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, sebagai tersangka pada 6 Desember 2016. ‎
Atas perbuatannya, Taufiq selama menjabat bupati periode tahun 2008-2013 dan periode 2013 – 2018. Disangkakan dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, KPK juga menetapkan Taufiq sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebgai Bupati Nganjuk 2008 – 2013 dan periode 2013 – 2018.
Terkait hal ini, Taufiq disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.