Kamis, 7 Desember 23

Jadi Saksi Sidang Kasus Jambu Dua, Wawalkot Usmar Harimar ‘Panas Dingin’

BANDUNG – Kasus pembebasan lahan Warung Jambu Dua seluas 7.302 meter persegi atau biasa dikenal kasus Angkahong dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priyatna, mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumilar, dan Ketua Tim Aprasial Pembebasan Lahan Warung Jambu Dua Rony Nasrun Adnan kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/8/2016).

Wakil Walikota Bogor (Wawalkot) Usmar Harimar yang mendapat giliran kedua, dimulai pukul 17.00 dan berakhir 20.30 WIB, terlihat panik saat dicecar pertanyaan jaksa Penuntut Umum (JPU), Nasran Azis. Rasa kaget Wawalkot Bogor semakin menjadi-jadi, saat terdakwa Yudha Priatna dalam persidangan yang dipimpin Lince Anapurba, membantah kesaksiannya yang dinilai memanipulasi keterangan.

Saat awal sidang, JPU yang menanyakan apakah Wawalkot Bogor mengetahui hasil rapat paripurna, sekaligus surat keputusan DPRD Kota Bogor memutuskan pembelian lahan Jambu Dua senilai Rp17.5 miliar, Usmar membenarkan.

“Soal pembelian lahan yang kemudian naik saya tidak tahu. TAPD yang dipimpin Sekdakot Bogor, Ade Syarif Hidayat yang lebih mengetahuinya,” kata Wawalkot Bogor menjawab pertanyaan JPU dengan ekpresi wajah pucat sembari minta izin minum air mineral saat sidang.

Dalam persidangan, Usmar mengakui, dirinya dua kali bertemu dengan pemilik lahan Angkawidjaja Henricus Ang alias Angkahong. Dia merinci, pertemuan tersebut dilakukan bersama Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Sekdakot, Ade Syarif Hidayat. Pada pertemuan berbeda, Usmar juga tidak membantah dirinya menemui Angkahong bersama salah satu anggota DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi.

“Saat itu, tanggal 26 dan 27 Desember 2014, yang saya tahu. Terkait kenaikan angka menjadi Rp43.1 miliar saya tidak tahu. Sebab, saya datang terlambat ke Balikota Bogor. Saat ada pertemuan dengan Angkahong di Balaikota, disana, sudah ada Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Kepala Dinas Keoperasi dan UMKM saat itu Yudha dan lainnya,” kata Usmar.

Namun, pernyataan Usmar itu ditanggapi dengan protes terdakwa mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priyatna yang menyebut hal itu tidak benar. Dua terdakwa lainnya, mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumilar, dan Ketua Tim Aprasial Pembebasan Lahan Warung Jambu Dua Rony Nasrun Adnan juga menyebut keterangan Wawalkot Usmar, tidak benar.

Sementara, menurut JPU Nasran Azis, keterlibatan walikota, wakil walikota dan dan Sekda Kota Bogor antara lain pada 27 Desember 2014 saat dilakukan musyawarah ke-III. Walikota Bogor memimpin musyawarah dengan dihadiri oleh wakil wali kota, sekda, Yudha Priatna (Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bogor selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah skala Kecil Pasar Umum), Toto Ulung (selaku Kabag Hukum), serta Angkahong.

Pada musyawarah itu, wali kota dan seluruh peserta sepakat menetapkan bahwa harga tanah (luas tanah 7.302 m2 dan Bangunan 1.264 m2d) yang akan dibebaskan sebesar Rp 43,1 miliar.

“Namun, dalam Berita Acara Musyawarah Ketiga serta Daftar Lampiran tanggal 27 Desember 2014 dibuat seolah-olah Musyawarah Ketiga dilakukan antara Tim Pengadaan Tanah Skala Kecil Pasar Umum dengan Angkawidjaja Henricus Ang alias Angkahong.”

Dalam surat dakwaan Hidayat Yudha menyebutkan, kegiatan dalam peningkatan PKL eks Jalan MA Salmun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 49,2 miliar dilakukan tanpa ada usulan terlebih dahulu dari kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor selaku instansi yang memerlukan tanah sebagaimana Pengajuan Usulan Anggaran Perubahan Tahun 2014. Jaksa menyebut, penganggaran kegiatan pengadaan lahan untuk relokasi PKL dilakukan tanpa studi kelayakan. Selain itu ada ketidaksesuaian besaran anggaran. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait