Selasa, 28 Maret 23

Jadi Saksi Kasus Jambu Dua, Sekdakot Sebut Dewan ‘Restui’ Kenaikan Anggaran

BANDUNG – Kesaksian Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor, Ade Syarif Hidayat di depan Majelis Hakim Lince Purba saat gelar sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, tidak sinkron dengan keterangan sejumlah saksi. Jika sebelumnya, beberapa saksi yang dipanggil dari pihak Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Bogor menyebut dugaan penggelembungan anggaran bermula dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekdakot Ade Syarif. Namun, saat dihadirkan sebagai saksi Senin (15/8/2016), Ade Syarif membantah.

Dalam keterangannya, pada sidang yang dimulai pukul 14.05 WIB, Sekdakot Bogor mengatakan, anggaran Rp17,5 milyar yang kemudian dimasukan dalam RAPBD-P 2014 di gedung dewan merupakan finalisasi yang telah diputuskan Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Bogor, pada tanggal 14 Oktober 2014.

Namun, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum, Nasran Azis, Sekdakot menjawab proses penganggaran lahan Jambu Dua dari 17,5 milyar menjadi 49,2 milyar yang dibeli dari Angkahong sudah diketahui dewan.

“Setelah itu dilakukan Paripurna di DPRD yang isinya masih tetap 17,5 milyar untuk Jambu Dua dan disampaikan ke Gubernur Jabar untuk dievaluasi,” ujar Ade Syarif.

Dia melanjutkan, usai diparipurnakan pada tanggal 5 November 2014, dilakukan pembahasan dengan DPRD terhadap hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat (berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat No. 903/KEP. 1520-KEU/2014 tentang Evaluasi Raperda Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 Tanggal 3 November 2014).

“Dari hasil evaluasi tersebut terdapat bantuan Gubernur dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebesar Rp. 35.810.520.495,” ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Bogor ini pun kembali menjelaskan, bahwa dari hasil pembahasan dengan DPRD diketahui hasil sebagai berikut, untuk hibah Gedung Polresta sebesar Rp 300.000.000 adalah usulan TAPD, 1 mobil jeep Bagian Umum (Muspida) sebesar Rp. 210.000.000 merupakan usulan kantor PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), 5 mobil minibus bagian umum sebesar Rp. 1.493.575.000 adalah usulan TAPD berdasarkan rapat Muspida, 1 mobil Ketua DPRD Rp. 769.500.000 permohonan Ketua DPRD (Untung Maryono) dan 4 mobil Ketua Komisi DPRD sebesar Rp. 1.040.050.000 merupakan usulan para Ketua Komisi. Jadi, jumlah keseluruhan Rp. 3.813.125.000 dari sisa sebesar Rp. 31.997.395.495. menurut Sekdakot, Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Untung Maryono mengusulkan sisa tersebut digunakan untuk Jambu Dua.

“Berdasarkan usulan tersebut setelah dilakukan pembahasan maka alokasi pengadaan lahan jambu dua menjadi Rp 49.200.000.000 yaitu dari 17.5 milyar ditambah 31.9 milyar,” kata Sekdakot Bogor.

Diakhir keterangannya, Penasehat Hukum IG dan Penasehat Hukum RNA meminta agar keterangan saksi Sekda Ade Syarif dapat dikonfrontir dengan keterangan saksi Ketua Banggar yang juga Ketua DPRD Untung Maryono, terkait nilai alokasi anggaran jambu dua antara 17,5 milyar dan 49,2 milyar.

Permintaan Penasehat Hukum sempat ditolak oleh JPU, Nasran Azis. Namun setelah berunding akhirnya Majelis Hakim Lince Purba mengabulkan permintaan penasehat hukum untuk memanggil kembali Ketua Banggar Untung Maryono, Senin (22/8/2016) pekan depan.

“Kami sepakat untuk mengabulkan agar Ketua Banggar sekaligus Ketua DPRD Untung Maryono, Yus Ruswandi, Teguh Rihananto dan Atty Somadikarya dipanggil kembali didepan sidang,” tegas Ketua Majlis Hakim Lince Anna Purba.

Pada kesempatan yang sama, terdakwa Yuda malah membantah kesaksian Sekdakot Ade Syarif yang dinilainya tidak benar. Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor ini membantah adanya pertemuan pada tanggal 26 dengan saksi dan walikota. Kata Yuda, saat itu dirinya sebagai tim sekala kecil sedang mengadakan pertemuan kedua dirumah Angkahong. Tapi, Ade Syarif malah bersikukuh dirinya melihat Yuda hadir.

“Saya melihat dengan mata dan kepala saya,” singkat Sekdakot Bogor.

Sementara, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto yang dihadirkan sebagai saksi, oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor ditunda dan akan dihadirkan kembali pekan depan karena waktu sudah menunjukan pukul 20.10 WIB. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait