Senin, 11 Desember 23

Iuran BPJS Naik, Ombudsman Berharap Masyarakat Mendapatkan Pelayanan yang Baik

JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya merestui kenaikan iuran peserta perorangan BPJS Kesehatan. Meski penambahan iuran tidak dikenakan kepada peserta kelas 3 (tetap Rp25.500 per orang per bulan), peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 tetap terkena dampak kenaikan iuran.

Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 mewajibkan peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 menyetor iuran sebesar Rp80.000 (sebelumnya Rp. 59.500) dan Rp51.000 (sebelumnya Rp42.500) per orang per bulan. Kewajiban dari pemerintah ini harus berdampak pula pada kewajiban BPJS Kesehatan menyelenggarakan pelayanannya secara lebih maksimal.

“Kenaikan iuran harus sejalan dengan peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat,” ungkap salah satu pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala, Senin (11/04).

Lebih lanjut, Adrianus mengatakan, pelbagai persoalan yang melingkupi penyelenggaraan BPJS Kesehatan pada tahun sebelumnya, bahkan saat ini, harus diminimalisasi atau bahkan diakhiri. Hal itu, terangnya, seharusnya menjadi kewajiban penyelenggara kepada masyarakat penggunanya.

Tercatat, misalnya, laporan masyarakat yang masuk ke kantong pengaduan Ombudsman RI terkait BPJS Kesehatan dalam kurun 2014-2015 mencapai 87 laporan. 40 aduannya, bahkan, terkait tidak diberikannya layanan kesehatan. “Sebagian besar terjadi di daerah,” jelas Adrianus.

Belum lagi, tuturnya, terkait pola rujukan ke rumah sakit. Menurut Adrianus, kejelasan mengenai rujukan berjenjang masih belum dipahami masyarakat dan praktik di lapangan kerapkali merugikan masyarakat. Baru-baru ini saja, persoalan lain menguar. RSUP Dokter Karyadi, Semarang, menghentikan layanan rawat jalan bagi pasien BPJS di Instalasi Paviliun Garuda dan Instalasi Paviliun Elang.

Soal lain yang perlu menjadi catatan untuk perbaikan adalah proses pengambilan obat yang masih perlu menunggu sangat lama. Keluhan ini disampaikan sebagian masyarakat yang membandingkannya dengan pasein umum lain. Bahkan saat pemeriksaan di laboratorium, biaya pelayanan tidak ditanggung.

Salah satu pimpinan Ombudsman RI yang mengampu substansi isu kesehatan, Alamsyah Saragih, mengatakan, pada 2015, lembaga negara pengawas pelayanan publik ini melakukan sistemik review pelayanan BPJS Kesehatan. Hasil review masih ditemukan pelbagai persoalan di ranah operasionalisasi pelayanan BPJS Kesehatan itu.

Rumah sakit yang memungut biaya pelayanan kesehatan, ungkapnya, masih saja ada. Kurangnya tenaga verifikator yang berdampak pada tidak seimbangnya data pengajuan klaim juga ditemukan dalam review ini. Dampak dari kekurangan tenaga verifikator adalahpengetahuan yang berbeda-beda dalam menilai diagnosis.

Permasalahan lain seperti adanya beberapa biaya tindakan suatu penyakit yang melebihi dari harga paket dan selisih biaya penambahan rumah sakit yang harus ditanggung oleh pasien juga menjadi temuan review Ombudsman RI ini. Oleh karenanya, tutur Alamsyah, sejumlah persoalan ini tidak boleh terjadi lagi terlebih iuran BPJS Kesehatan sudah naik pasca Perpres 19/2016 diteken.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait