Minggu, 2 April 23

Isu Bangkitnya Komunisme, Hendardi: Sikap Pemerintah Ancam Kebebasan Sipil

Jakarta – Terkait langkah pemerintah menghadapi dugaan kebangkitan komunisme, Ketua Setara Institute Hendardi menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menggambarkan kemunduran sikap pemerintah yang sedang berupaya mencari terobosan penyelesaian kasus peristiwa 1965.

“Jokowi kemungkinan memperoleh masukan yang tidak tepat dari para pembantunya, atau pihak-pihak tertentu sengaja membelokkan fenomena intoleransi dalam bentuk pembubaran berbagai kegiatan masyarakat sebagai bentuk kebangkitan komunisme,” ujar Hendardi kepada pers di Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Hendardi menambahkan, Jokowi harus memastikan betul bahwa propaganda kebangkitan komunisme adalah modus lama yang digunakan untuk membungkam kebebasan warga dan menghalang-halangi upaya pengungkapan kebenaran dan pemulihan hak korban peristiwa 1965.

“Bahwa Indonesia masih memiliki Tap MPRS dan UU No. 27 Tahun 1996 tentang perubahan pasal 107 KUHP yang intinya melarang komunisme, semua pihak telah mafhum. Tetapi penggunaan ketentuan tersebut secara membabi buta merupakan tindakan yang membahayakan demokrasi dan HAM,” tegas Hendardi.

Ia menilai, selama ini tuduhan kebangkitan komunisme tidak pernah bisa diverifikasi dan dibuktikan oleh pemerintah karena merupakan propaganda tanpa indikasi dan bukti yang kuat. Sementara tindakan radikal dan intoleran justru memanifes dalam bentuk kekerasan yang nyata. Jadi tidak bisa soal radikalisme kanan dan komunisme kiri diperlakukan sama.

Jika propaganda kebangkitan komunisme terus dilanjutkan dan diafirmasi oleh pemerintah, lanjutnya, maka yang menjadi korban utama adalah kebebasan sipil.

Menurut Hendardi, Jokowi semestinya paham bahwa munculnya propaganda yang mendaur-ulang ketakutan terhadap komunisme ini kuat dugaan di desain dan didorong pihak-pihak tertentu yang selalu menciptakan hantu-hantu di kepala rakyat seolah-olah PKI akan bangkit kembali.

“Padahal, itu lagu lama yang selalu di putar ulang ketika menguatnya aspirasi masyarakat sipil mendesak penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965. Agenda tersebut adalah janji Jokowi yang tertuang dalam Nawacita,” pungkasnya.

Sebelumnya, usai rapat sejumlah pejabat negara yang membahas masalah kegiatan berkaitan dengan komunisme dan penggunaan atributnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung memperingatkan kepada masyarakat bahwa larangan terhadap paham komunisme dan pembubaran PKI masih berlaku hingga saat ini.

“Sebenarnya sudah ada Ketetapan MPRS Nomor 25 tahun 1966 yang mengatur tentang larangan paham-paham komunisme dan pembubaran PKI, sehingga sampai hari ini masih berlaku,” kata Pramono Anung saat jumpa pers di Kantor Presiden, di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Sementara, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan, dirinya bersama Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kepala BIN Sutiyoso, serta pejabat TNI telah melakukan pertemuan membahas maraknya aktivitas dan pengenaan atribut yang menunjukan identitas PKI atau komunisme semakin meningkat.

Kapolri mengatakan aparat keamanan menemukan beberapa aktivitas yang berkaitan dengan komunisme.

Badrodin mengatakan Presiden Jokowi mengarahkan aparat untuk menggunakan pendekatan hukum sesuai Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 untuk menangani aktivitas atau atribut yang berbau komunisme.

“Ini tadi disampaikan Pak Presiden, pendekatannya adalah pendekatan hukum karena masih berlaku Tap MPRS kemudian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999,” ujar Kapolri.

Regulasi tersebut mengatur larangan kegiatan dalam bentuk apapun yang menyebarkan dan mengembangkan paham komunisme, leninisme, serta marxisme.

Petugas keamanan akan melakukan langkah hukum terhadap masyarakat yang diduga menyebarkan ajaran komunisme baik dalam bentuk atribut kaos, simbol-simbol maupun film.

Kapolri mengatakan selain Polisi, pengawasan di lapangan terhadap kegiatan-kegiatan berbau komunisme akan dibantu oleh aparat TNI.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait