Minggu, 24 September 23
Beranda Featured Irman Enggan Dicopot Ketua DPD RI

Irman Enggan Dicopot Ketua DPD RI

0

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman enggan dicopot sebagai ketua DPD RI, usai rapat Badan Kehormatan (BK) DPD yang merekomendasikan pencopotan Irman akibat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Mana ada orang bersedia dicopot,” kata pengacara Irman, Tommy Singh di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/9).

Dalam rapat pada Senin (19/9), BK DPB merekomendasikan Irman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD.

Hal tersebut didasarkan pada pasal 52 peraturan DPD No 1 tahun 2016 tentang Tata Terbit yang menyatakan jika berstatus tersangka, pimpinan DPD harus diberhentikan dari jabatannya.

BK DPD akan membawa rekomendasi pencopotan Irman dari jabatan Ketua DPD ke rapat paripurna DPD pada Selasa. Keputusan BK DPD, menurut Ketua BPK DPD AM Fatwa, bersifat final dan mengikat sehingga rapat paripurna DPD harus memutuskan sesuai keputusan BK.

“Tapi dia (Irman) tidak cerita, dia kan fokus ini saja, dia juga masih bingung apa yang terjadi, dia masih shock kenapa bisa begini, ‘fight’ saja kalau memang tidak benar,” tambah Tommy.

Tommy saat ini juga masih belum mengajukan penangguhan penahanan meski sekitar 20 orang anggota DPD sudah mengajukan diri sebagai penjamin untuk Irman.

“(Pengajuan penangguhan) mungkin besok, menunggu kepastian, sedangkan untuk praperadilan belum terpikirkan, cuma kita pelajari, kita masih bicara sama Pak Irman,” ungkap Tommy.