Senin, 11 Desember 23

Intelektual muda NU nilai Fatwa MUI tentang Gafatar keliru

Jakarta – MUI menyatakan Gafatar sebagai aliran sesat. Hal itu dikemukakan Ketua Umum MUI Pusat Ma’ruf Amin dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu (3/2/2016). Menurut MUI Gafatar telah melakukan sinkretisme atau mencampuradukan tiga agama yaitu Islam, Kristen dan Yahudi.

Fatwa MUI menuai kritik dari banyak kalangan, salah satunya dari intelektual muda Islam Ahmad Sahal, sekaligus Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika-Kanada.

ahmad sahalSaat dihubungi indeksberita.com (4/2/16) via telepon, Sahal menjelaskan Gafatar bukan lagi urusan MUI sebab melalui ketuanya sudah menyatakan keluar dari Islam.

Sahal meminta MUI justru seharusnya mengeluarkan fatwa yang semangatnya kebangsaan, dimana tiap warga negara mendapatkan perlakuan yang setara dari negara.

“Apapun agama dan keyakinannya, tiap warga negara harus dilindungi oleh negara dari ancaman persekusi dan intoleransi” ujar Sahal.

Meski demikian Sahal berpandangan, sebagai lembaga ulama MUI sah-sah saja mengeluarkan Fatwa sebagai panduan bagi umat Islam. Tapi di saat yang sama MUI harus melarang adanya tindak kekerasan terhadap anggota Gafatar atau kelompok agama dan keyakinan lainnya.

Sahal justru prihatin, karena sepengetahuannya MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentang kesetaraan antar warga.

“Padahal itulah yang akan jadi landasan dalam menyikapi keragaman keyakinan warga Negara lain yang dituduh sesat dengan alasan macam-macam seperti Ahmadiyah, Syiah, Gafatar, dan lain-lain,” kata Sahal.

Sahal mencontohkan bentuk fatwa kesetaraan yang harusnya dikeluarkan MUI misalnya, bahwa kebangsaan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila itu sudah Islami. Dan kebangsaan itu menjamin prinsip kesetaraan hak tiap warga Negara, apapun keyakinannya. Dengan begitu, siapapun tidak akan berani main hakim sendiri.

Kandidat Ph.D University of Pennsylvania, itu lebih lanjut mengingatkan, MUI seharusnya mengikuti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammdiyah. Dua organisasi terbesar Islam itu telah berkali-kali menegaskan pentinnya prinsip kebangsaan dan kewarganegaaran itu.

“Tapi saya nggak yakin MUI terpikir untuk membuat fatwa seperti itu, kecuali kalau saya menjadi ketuanya,”  ujar Sahal setengah becanda, saat mengkhiri percakapan dengan indeksberita.com.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait