Inilah PP yang Mengatur Pemberian Hadiah Bagi Pelapor Kasus Korupsi

0
361
Cover PP No 43 tahun 2018 yang mengatur pemberian hadiah bagi pelapor kasus korupsi (indeksberita)

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP No 43 tahun 2018 juga mengatur pemberian hadiah bagi pelapor kasus korupsi.

Menurut PP No 43 tahun 2018 yang salinannya diterima redaksi kemarin (9/10), dan juga dimuat dalam portal Sekertariat Negara (www.setneg.go.id), tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. DanĀ PP yang ditetapkan pada 17 September 2018 merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

PP No 43 tahun 2018, adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat yang berjasa dalam pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi, dengan diberikan penghargaan berupa piagam dan/atau premi. Dari PP tersebut diketahui bahwa para penegak hukum yang terdiri atas Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia berhak memberikan maksimal 200 juta rupiah bagi masyarakat yang melaporkan adanya praktik korupsi.

Peraturan yang mengatur pemberian hadiah bagi pelapor kasus korupsi ini, telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.