Jakarta – Dalam rangka Puasa Ramadhan 2016 Masehi yang diperkirakan akan mulai Senin (6/6) mendatang, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandhi telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, yang beragama Islam selama bulan Ramadhan.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri tertanggal 17 Mei 2016.
Berikut rincian jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016):
Instansi Pemerintah dengan 5 hari kerja: | |||
a. | Senin – Kamis
|
: | Pukul 08.00 – 15.00
Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30 |
b. | Jumat | : | Pukul 08.00 – 15.30
Istirahat: Pukul 11.30 – 12.30 |
Instansi Pemerintah dengan 6 hari kerja: | |||
a. | Senin – Kamis, dan Sabtu
|
: | Pukul 08.00 – 14.00
Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30 |
b. | Jumat | : | Pukul 08.00 – 14.30
Istirahat: Pukul 11.30 – 12.30 |
Total jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.
“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” demikian bunyi Surat Edaran Menteri PAN RB itu.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.