Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menilai usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kewajiban penggunaan materai dalam bundel surat pernyataan dukungan bagi calon perseorangan, punya maksud baik. Setidaknya, hal itu merupakan bentuk pertangunganjawab pendukung calon yang bersangkutan.
Sebagaimana diketahui, aturan penggunaan meterai tersebut akan diusulkan KPU dalam rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah.
“Saya kira maksudnya baik ya. Bahwa calon pendukung itu bisa dibuktikan tidak hanya melalui KTP yang sah tetapi juga ada dukungan bermeterai. Perlu dipertimbangkan,” kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (20/4).
Menurut Mendagri, dengan adanya materai maka bukti dukungan dapat dipertanggungjawabkan. “Bahwa saya warga daerah yang ber-KTP saya mendukung si A dan dukungannya itu melalui formulir resmi bermaterai. Itu maksudnya KPU sehingga tidak ada manipulasi dukungan bahwa semua bermaterai,” ujarnya.
Dia menambahkan, pendukung calon perseorangan harus bertanggung jawab atas dukungannya. “Jangan sampai nanti lari dari tanggung jawab,” ungkapnya.
Sementara itu, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang disebut-sebut akan maju dalam pilkada gubernur DKI Jakarta lewat jalur perseorangan menanggapi santai usulan KPU itu. Ahok bahkan mengatakan jika memang aturan itu ditetapkan dan ternyata akan memberatkan pencalonannya, dirinya rela tidak ikut Pilgub DKI 2017 mendatang.
“Duit dari mana kami giringnya? Saya pikir sudahlah santai saja. Kalau sampai (aturan) KPU keluar ada meterai dan dia bilang tidak bisa ikut, kalau tidak ada meterai, ya sudah tidak usah ikut,” kata Ahok di Balai Kota, Rabu (20/4).
Ia mengatakan banyak pihak yang tidak menginginkannya kembali menjadi gubernur DKI Jakarta.
“Orang yang ingin sekali jadi gubernur, tetapi tidak pernah kasih program apa (yang akan dilakukan) kalau jadi gubernur. Sampai hari ini saya tidak dengar programnya apa. Kalau cuma mau jadi gubernur, ambil saja deh! Kalau cuma gara-gara KTP, saya tidak bisa ikut,” ujarnya.
Syarat penggunaan materai dalam surat dukungan merupakan salah satu poin krusial dalam rancangan PKPU itu. Berbeda dengan Tjahyo, Kordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai gagasan itu tidak perlu, karena keabsahan surat dukungan dinilai berdasarkan hasil verifikasi faktual KPU/KPUD, bukan oleh materai.
“Itu tak terlalu tepat, sebab KPU juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan itu. Kalau sudah menggunakan materai, mengapa harus diverifikasi lagi? Ini dua hal yang tumpang tindih. Jadi buat apa materai itu?,” ujar Jeirry, Kamis (21/4).
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.