1. Perpres 51/2014 dan kepres 52/1995 sbg payung hukum reklamasi di Benoa dan Tlk Jakarta
2. Reklamasi bermasalah: Lingkungan dan sosial (penggusuran dan pemiskinan)
Dilema Pemerintah:
1. Diteruskan akan menimbulkan kerugian bagi rakyat dan lingkungan
2. Dihentikan akan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga menghambat investasi
Analisa: Benarkah jika perpres/kepres di stop akan menimbulkan ketidak pastian hukum dan menghambat investasi?
1. Pencabutan perpres/kepres bentuk koreksi dari kebijakan yang salah
– Di Benoa, selain lingkungan yg rusak, juga menyebabkan pembangunan di selatan Bali jenuh. Perlu koreksi agar pembangunan menyebar di wilayah utara
– Jakarta miniatur Indonesia, paradigma kota modern harus dilihat secara menyeluruh
2. Potensi ekonomi secara obyektif
-Bali sudah dikenal dgn keindahan dan budaya
– Secara lebih luas, Indonesia negara kaya dengan penduduk yang besar
Kedua potensi itu menarik bagi investor
Kesimpulan :
Pencabutan Kepres/Perpres Reklamasi tak akan menghambat investasi
Mengkoreksi kebijakan yang tak adil, akan membangun perekenomian yang berkelanjutan, ini akan membuat investor lebih percaya diri, karena masalah sosial akan hilang