Aktifis Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) bernama I Gusti Putu Daharmawijaya sempat ditangkap oleh Polda Bali. Salah satu alasannya adalah terkait penurunan bendera merah putih di kantor DPRD Bali pada tanggal 25 Agustus 2016 lalu
Hal ini juga disampaikan Kapolda Bali, Irjen Pol Sugeng Priyanto. Ia mengatakan jika aktifis ForBALI yang akrab disapa Gung Omleth tersebut menurunkan bendera merah putih dalam aksi unjuk rasa ForBALI, serta pembakaran ban bekas di 12 titik.
“Pertama pembakaran ban di 12 titik, kedua penurunan bendera Merah Putih,” kata Sugeng di Denpasar, Kamis (8/9/2016).
Selain itu, Sugeng juga menyampaikan jika pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka berinisial IMJA. Pengejaran tersebut lantaran target teridentifikasi dalam rekaman video yang diperolehnya.
Ia sangat berharap agar IMJA bersedia menyerahkan diri dengan baik-baik tanpa harus dilakukan penangkapan.
Namun penangkapan terhadap Gung Omleth tersebut justru menimbulkan amarah dan solidaritas warga Bali. Pada hari Rabu (7/9/2016) malam, ratusan warga adat menggeruduk Mapolda Bali. Mereka menuntut agar Polda Bali membebeaskan Gung Omleth.
Karena menghormati Hari Raya Galungan, akhirnya Polda Bali bersedia melepaskan Gung Omleth dengan jaminan warga, bahwa yang bersangkutan bersedia jika harus diperiksa. Hal ini lantaran Polda bali menegaskan jika pihaknya tetap akan melakukan pengusutan kasus tersebut.
Penangkapan Dipaksakan
Sebelumnya pemeriksaan terhadap Aktivis ForBali digelar Kamis (08/09). Pemeriksaan terhadap Gung omlet dilakukan di Polda Bali, sesuai dengan batas waktu yang diminta oleh Tim Kuasa Hukum tersangka yakni pukul 13.00 Wita waktu setempat.
Sebanyak 9 pengacara akan mendampingi tim kuasa hukum ForBali yang di komandoi oleh Made Ariel Suardana, SH.
“Kasus ini menjadi sorotan setelah kurang lebih 2 minggu berlalu, selain terlambat ada kesan dipaksakan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Koordinator Tim Hukum ForBali, Made Ariel Suardana menyampaikan, proses ini akan tetap kita kawal. Jadi apa yang terjadi dalam proses negosiasi kedepan akan tetap kita kawal,” jelasnya.
Wayan Swarsa , Ketua Bendesa Adat Pasubayan menjelaskan bahwa kondisi ini harus secara disikapi dengan bijaksana.
“Tidak ada niat kami mencederai untuk upaya penegakan hukum, situasi kondisi harus disikapi secara bijaksana, kemenangan darma atas adharma, dengan apa yang terjadi malam ini adalah masih ada darma ditanah Bali, ini adalah perjuangan hati nurani, ayo mari kita sediakan hati yang bersih untuk menerima anugerah beliau, agar tidak terjadi upaya Reklamasi,”ucapnya.
I Gusti Putu Darmawijaya, 27, ditangkap Polda Bali Rabu (7/9/2016). Warga Banjar Lebah, Sumerta, Denpasar ini ditangkap saat bekerja di hotel Pukul 21.00, bertepatan Hari Raya Galungan. Dia dijadikan tersangka malam itu juga atas dasar barang bukti photo yang dikantongi oleh Petugas.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.