Rabu, 29 Maret 23

Hendardi: Pemilu Serentak Berjalan Dengan Baik, Tapi Belum Sempurna

Jika dalam pemilu sebelumnya pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif waktu pelaksanaannya berbeda atau terpisah, dalam Pemilu 2019 Pilpres dan Pileg diadakan secara serentak. Direktur sekaligus pendiri Setara Institute, Hendardi menilai bahwa secara keseluruhan Pemilu serentak berjalan dengan baik. Melalui pesan tertulisnya yang diterima redaksi hari ini (30/4/2019), Hendardi menjelaskan, di luar alasan konstitusionalitas keserentakan, secara teknis Pemilu serentak juga telah memberikan pembelajaran berharga bagi perbaikan di masa yang akan datang.

Hendardi menguraikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pemilu saat ini, yaitu: beban kerja penyelenggara yang besar, hilangnya fokus pemilih untuk memilih caleg-caleg berkualitas (karena konsentrasi pemilih terpusat pada Pilpres), sampai banyaknya korban jiwa yang muncul akibat  kerja petugas penyelenggara. Mengenai ketidakpuasan dan tuduhan kecurangan dari beberapa pihak, Hendardi menghimbau agar para pihak sebaiknya menggunakan mekanisme demokratik yang tersedia.

“Ada mekanisme penyelesaian sengketa, mulai dari proses penghitungan suara dari tingkat kecamatan, KPUD dan KPU hingga ke Mahkamah Konstitusi. Bawaslu juga bisa menjadi saluran penyelesaian atas sengketa yang terjadi,” urai Hendardi.

Hendardi juga melihat adanya upaya untuk mendelegitimasi kinerja KPU, dan menolak hasil Pemilu melalui persoalan yang ada dalam penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, upaya untuk menolak hasil pemilu itu keliru dan membahayakan proses demokrasi di Indonesia.

“Persoalan yang dipermasalahkan tersebut bersifat partikular dan kasuistik, sehingga tidak bisa dijadikan alasan mendelegitimasi kinerja para penyelenggara. Apalagi sebagian besar komplain atas Pilpres dan peristiwa yang dilaporkan telah direspons oleh KPU dan Bawaslu,” kata Hendardi lagi

Hendardi menegaskan, kampanye penolakan atas hasil Piplres yang dilakukan oleh beberapa pihak adalah ekspresi kritis yang berlebihan, karena seluruh saluran penyelesaian demokratik telah tersedia. Ia mengingatkan lagi, tidak ada instrumen hukum, konstitusi dan kelembagaan apapun yang bisa membatalkan penyelenggaraan Pemilu, kecuali mempersengketakan hasil Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi.

Ia menganjurkan agar para pihak mendokumentasikan, mendiskusikan dan mengkaji, berbagai praktik dan kasus yang tidak sejalan dengan prinsip Pemilu berintegritas, guna perbaikan kedepannya.

“Perbaikan itu terkait dengan hukum Pemilu dan desain Pemilu legislatif yang terpisah dari Pilpres, sistem penghitungan Pemilu legislatif yang meminimalisir kecurangan antar caleg, baik dalam satu partai maupun antarpartai. Dan gagasan e-counting dan e-voting yang hemat biaya,” pungkasnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait