Mohamad Hatta Taliwang hari ini, Kamis (8/12/2016) ditangkap oleh kepolisian dari Polda Metro Jaya. Penangkapan terhadap Hatta dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
“Yang bersangkutan kami tangkap sekitar pukul 1.30 dini hari tadi,” ujar Argo Yuwono.
Rencana penangkapan terhadap Hatta memang sudah didengar sebelumnya, berkaitan dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan. Dalam pernyataannya, Kapolda menyampaikan tentang dugaan keterlibatan Hatta dalam Permufakatan Makar. Tuduhan ini berkaitan dengan dugaan upaya menggiring aksi 212, yang merupakan aksi protes atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), menjadi aksi untuk menggulingkan pemerintah Presiden Joko Widodo.
Sore harinya, Argo Yuwono, menjelaskan kepada awak media, mengenai bentuk tindakan yang dilakukan Hatta, sehingga penangkapan terhadapnya dilakukan. Menurut Argo Yuwono, Hatta telah melakukan tindakan yang menyulut kebencian dan mempertentangkan SARA, yang dilakukan Hatta melalui postingannya di media sosial.
“Hatta telah kami tahan dan HP nya telah kami sita. Yang bersangkutan masih kami periksa, karena telah memposting sesuatu di media Facebook, yang isinya disinyalir dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA,” ujar Argo Yuwono lagi.
Untuk diketahui, Hatta Taliwang dikenal sebagai aktifis, pernah menjadi anggota DPR periode 1999-2004. Hatta Taliwang bersama Djunaedi, Hamid Husein, Perwanto, Mukhtar Efendi, Andi Rusdianto dan Baron Danardono, berdasarkan rapat harian DPP PAN, 16 April 2010 dipecat dari DPP PAN. Pemecatan itu berkaitan atas upaya inkonstitusional melanggar hasil Kongres III PAN di Batam