Rabu, 29 Maret 23

Hasto Kristiyanto : Calon Kepala Daerah Yang Diusung PDI Perjuangan Akan Didominasi Oleh Petahana

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan bakal mengumumkan sejumlah nama Calon Kepala Daerah yang akan diusung PDI Perjuangan pada Rabu,19 Februari 2020. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI P, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri telah memutuskan 1 pasang calon Kepala Daerah tingkat Provinsi dan 47 pasangan Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota.

” PDI Perjuangan akan mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Gelombang I pada hari Rabu, 19 Februari pada pukul 14.00 WIB,” ungkap Hasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/2/2020).

Hasto menyebut, nama-nama yang akan diumumkan pada gelombang pertama kebanyakan atau didominasi oleh sosok yang saat ini masih menjabat atau Calon Petahana yang dianggap berhasil memimpin daerahnya di periode sebelumnya.
“Pada gelombang I ini, sebagian besar pasangan calon yang diusung oleh PDI Perjuangan merupakan kepala daerah incumbent dan berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh DPP partai mampu membawa kemajuan, pertumbuhan yang berkeadilan, serta kemampuan di dalam membumikan ideologi Pancasila dalam seluruh aspek kehidupan,” jelas Hasto.
Pilkada 2020, ungkap Hasto, merupakan momentum konsolidasi untuk memperkuat kelembagaan partai dalam mempersiapkan pemimpin lokal. Sehingga, setelah calon kepala daerah ini diumumkan ke publik, mereka wajib untuk mengikuti program di sekolah partai milik PDIP.

“Partai terus menggembleng kader-kader partai untuk menjadi pemimpin ideologis, memiliki watak nasionalis-kebangsaan, berjiwa kerakyatan guna menghadirkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sosial,” ungkapnya

Ketika disinggung terkait kandidat, Hasto belum mau membuka nama-nama calon kepala daerah yang akan diumumkan itu. Hanya dipastikannya, untuk wilayah Solo dimana putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka menjadi salah seorang bakal calon, bukan termasuk di dalamnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait