Hasil Test Urine Andi Arief Dinyatakan Positif Narkoba

0
61
Andi Arief (istimewa)

Setelah tertangkap disebuah kamar di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta pada Minggu (3/4/2019), Polisi menyatakan Andi Arief positif menggunakan Narkoba golongan 1 jenis Shabu, karena hasil test urine Andi Arief menunjukan hal tersebut.

Pernyataan itu dikeluarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Mohammad Iqbal, dalam konferensi pers di Divhumas Mabes Polri, Senin (4/3/2019).

“Kami sudah juga melakukan tes urine terhadap sodara AA dan positif mengandung metamfetamin atau jenis narkoba biasa disebut sabu,” ujar Iqbal.

Iqbal juga membenarkan bahwa penangkapan terhadap Wakil Sekretaris Partai Demokrat atas laporan masyarakat. Setelah melakukan pengembangan, Polisi lantas melalukan penggerebekan pada Minggu 3 Maret 2019 petang sekitar Pukul 18:30 WIB.

“Setelah dilakukan upaya penyelidikan petugas berhasil menggerebek dan melakukan upaya paksa kepolisian berbentuk penangkapan dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti diduga barang bukti benar bahw yang berada di kamar tersebut sodara AA,” papar Iqbal.

Dalam penggerebekan tersebut, ungkap Iqbal, Polisi menyita beberapa alat bukti diantaranya berupa bong serta alat isap untuk mengkomsumsi Shabu. Namun, barang bukti narkoba yang diduga dikonsumsi oleh Andi tidak ditemukan di lokasi penggerebekan.

Iqbal juga meluruskan kabar yang mengatakan bahwa Andi bersama wanita saat ditangkap. Menurut Iqbal, Andi ditangkap seorang diri. Begitu pula dengan kabar yang menyebut Andi berusaha melenyapakan barang bukti, menurut Iqbak hal itu tidak benar.

“Jangan percaya pada informasi yang berseliweran, pada saat petugas kami melakukan penggerebekan cuman satu, saudara AA. Kalau nanti berkembang akan kami sampaikan,” tandasnya.

Hasil penyelidikan sementara, Andi diduga hanya sebatas pengguna narkoba. Belum ditemukan bukti Andi terlibat peredaran narkoba. Namun, penyidik akan terus mendalami untuk memastikan hal itu. Jika nantinya Andi memang hanya sebatas pengguna, dan hanya korban, maka akan baru akan diputuskan kepadanya terkait tindakan hukum selajutnya termasuk direhabilitasi.