Sabtu, 30 September 23

Hanafi Rais: “Saya Berimajinasi RTRI Nanti Seperti BBC London atau NHK Jepang”

Ketertutupan RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) menggambarkan bahwa publik kurang peduli dengan RUU ini dibanding dengan RUU yang lebih seksi sebelumnya misalnya RUU Penyiaran. Ketertutupan juga menimbulkan apakah RTRI itu penting? Ternyata masyarakat masih menginginkan sumber informasi alternatif dan sehat selain yang telah ada. Itulah benang merah dari  seminar nasional berjudul “Menyoal Ketertutupan RUU Radio Televisi Republik Indonesia” selasa (16/02/2015) di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Tampil menjadi pembicara antara lain Hanafi Rais, MA. (Komisi I DPR RI), Bekti Nugroho (KPI), Drs. Amir Effendy Siregar, MA (Pakar Komunikasi PR2Media), Drs Dwi Hernuningsih,M.Si (Dewan Pengawas RRI), dan Puji Rianto, MA. (Prodi Ilmu Komunikasi UII).

Puji Rianto menilai akar ketertutupan RUU RTRI ini karena ada tiga hal. Pertama, kelemahan demokrasi representatif. Kedua, proses demokrasi yang cacat, dan ketiga, persoalan kultural. Demokrasi representatif rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan publik. “Karena itu, pembajakan demokrasi oleh elit dan kapital dalam konteks demokrasi di Indonesia, sering terjadi,” ujar Puji Rianto. Keberhasilan perundangan demokratis sangat ditentukan oleh tekanan-tekanan politik ke dalam parlemen dan pemerintahan. Karena itu, tambah Puji Rianto, perlu didorong ke publik kesadaran mengenai pentingnya RTRI.

Amir Effendy Siregar menjelaskan UU Penyiaran, RTRI dan interaksi aktor. Pembahasan tentang RUU Penyiaran dan RUU RTRI masih terus dilakukan dan diperkirakan baru akan menjadi UU pada pertengahan atau akhir 2016. Di samping itu RUU Konvergensi Telematika atau Telekomunikasi sebagai induk UU tentang Komunikasi menurut rencana akan dibahas. Yang penting, menurut guru bagi semua pegiat media ini, reformasi dan reposisi institusi Lembaga Penyiaran Publik harus terjadi. Tak ada pilihan lain, RTRI harus independen dan non komersial, demokratis, dan mengabdi kepentingan publik serta melibatkan publik.

Bekti Nugroho menyoroti urgensi Lembaga Penyiaran Publik di tengah dominasi Lembaga Penyiaran Swasta. Berapa jumlah orang Indonesia yang menonton TVRI dibanding dengan yang menonton tv swasta? Masihkah penting RTRI bagi kita? Jawabannya ternyata masih penting. Kita tak ingin didominasi oleh siaran tv swasta yang sebagian dikuasai oleh pengusaha dan juga penguasa. “Kekhawatiran publik atas penyalahgunaan televisi untuk kepentingan pribadi dan kelompok sudah jelas di depan mata,” kata Bekti Nugroho. Ketika televisi swasta tidak bisa diharapkan menyajikan tayangan yang berkualitas, maka RTRI (LPP) menjadi keniscayaan atau bahkan keharusan.

Hanafi Rais berimajinasi suatu saat nanti RTRI akan menjadi seperti BBC London atau NHK Jepang. RTRI harus bisa seperti dua lembaga penyiaran dunia itu yang independen, netral, profesional dan berkelas dunia. “Kuncinya hanya satu, lepas dari pemerintah,” ujar alumni Fisipol UGM ini. “Jangan seperti sekarang ini. RRI dan TVRI nomenklaturnya tidak jelas di pemerintahan, sehingga anggarannya diambil dari anggaran bencana. Mesakke tenan,” lanjut Hanafi.

Tugas kita saat ini adalah mereregulasi, termasuk RTRI. “Nanti jika sudah menjadi undang-undang dan RTRI berjalan, saya berharap rating RTRI sama seperti KPK, sangat dipercaya publik,” kata politisi PAN ini. Kalau sekarang ini, tambah Hanafi, rating RRI/TVRI paling-paling sama dengan rating DPR, artinya paling kurang dipercaya publik. Soal rating, Hanafi mengusulkan suatusaat perlu dibentuk Dewan Rating Media, supaya lembaga-lembaga rating tidak liar tetapi mendukung industri media.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait