Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Hakim penerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, sebagai tersangka. Segera setelah Hakim yang bernama Lasito ini ditetapkan sebagai tersangka, Pengadilan Negeri (PN) Semarang akan menonaktifkan Lasito.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Jateng, melalui pesan singkatnya kepada Redaksi Jumat (7/12/2018) menuturkan bahwa penonaktifan Lasito sambil menunggu surat keputusan dari Mahkamah Agung. Penonaktifan berlaku sampai perkara hukumnya berkekuatan tetap.
“Penonaktfan itu aturan, kalau statusnya sudah tersangka akan dinonaktifkan sampai perkara hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur Eko.
Setelah terbit surat penonaktifan dari MA, kata dia, merupakan kewenangan Ketua PN Semarang untuk menentukan hakim yang akan menggantikan tugas-tugas Lasito. Hal itu, lanjut dia, agar sejumlah perkara yang ditangani oleh Lasito bisa terus berjalan tanpa terganggu dengan kasus hukum yang sedang terjadi.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyesalkan suap yang menjerat penegak hukum, khususnya hakim kembali terjadi. Ia menyebut kasus suap yang melibatkan Hakim PN Semarang ini, semakin meruntuhkan wibawa peradilan. Sebab, sejauh ini sudah terdapat 21 orang hakim yang telah diproses KPK.
“KPK sangat menyesalkan, kembali terjadi penerimaan suap oleh penegak hukum, khususnya oknum hakim dan terlibatnya kepala daerah. Hal ini, kami pandang dapat semakin meruntuhkan wibawa institusi peradilan di Indonesia,” ujar Basaria, Jumat (7/12/2018).
Selain sebagai hal yang dapat meruntuhkan kewibawaan isnstitusi, Basaria mengungkapkan bahwa praktik korupsi yang dilakukan Bupati Jepara tersebut akan membuat bertambahnya ketidakpercayaan publik /masyarakat kepada para pemimpin daerah. Pasalnya, ungkap Basaria, hingga saat ini sedikitnya 104 Kepala Daerah yang yang telah memakai rompi orange dari KPK.
Lebih lanjut Basaria berharap Mahkamah Agung tidak berhenti melakukan upaya pencegahan di lingkungan peradilan. Saat ini, ungkap Basaria, KPK melalui tugas pencegahan, sedang menyiapkan rekomendasi pada MA terkait manajemen penanganan perkara. Menurutnya, rekomendasi tersebut lahir dari proses kajian dan koordinasi dengan pihak Badan Pengawas MA sebelumnya.
“Rekomendasi tersebut diantaranya pola penunjukan majelis hakim, komunikasi dengan pihak eksternal, sistem informasi pengadilan, pola pengawasan di pengadilan, beban kerja panitera dan hakim,” tutupnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.