
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, keluar dari gedung KPK dan digiring ke Mobil Tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017) dini hari, pasca terjaring Operasi tadi malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, sebagai tersangka kasus dugaan suap Judicial Review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan.Selain Patrialis juga terdapat dua orang pihak swasta yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya tersebut yakni Basuki Hariman, pengusaha swasta dan sekretarisnya, Fenny, mereka diduga sebagai pemberi suap kepada Patrialis Akbar.
Patrialis Akbar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 10 orang lainnya, dalam rentang waktu jam 10.00 WIB sampai 21.30 WIB di tiga lokasi berbeda di Jakarta, dalam operasi ini KPK mengamankan voucher pembelian mata uang asing senilai USD 20 yang diduga bagian komitmen fee senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terhadap Patrialis Akbar terkait proses uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani