Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk Fredrich Yunadi, eks Pengacara Setya Novanto. Selain pidana penjara, Fredricb dikenakan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan.
Hakim menyatakan Fredrich terbukti bersalah karena menghambat penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Dan ia juga terbukti terlibat dalam manipulasi data medis di RS Medika Permata Hijau.
“Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan sengaja melakukan merintangi penyidikan KPK,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Hakim menyebutkan bahwa Fredrich terbukti merencanakan masuknya Setya Novanto ke RS Media Permata Hijau dengan tujuan agar mantan Ketua DPR RI tersebut tak diperiksa KPK dalam kasus skandal e-KTP. Hakim juga menyebutkan bahwa Fredrich meminta surat keterangan medis Novanto kepada dokter Michael namun ditolak karena belum diperiksa.
“Terdakwa sengaja menyuruh Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dan harus ada izin presiden. Terdakwa juga meminta dokter Bimanesh untuk mengubah diagnosa hipertensi menjadi kecelakaan Novanto,” papar Hakim.
Untuk itu,menurut majelis hakim, Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, vonis hakim terhadap Fredrich tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Jaksa menuntut Fredrich dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan Fredrich adalah tindakannya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, hal yang memberatkan Fredrich yaitu sikapnya tidak sopan selama persidangan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.