Minggu, 2 April 23

Hak Dasar Publik Terancam, Koalisi Sipil Desak ASEAN dan RCEP Hilangkan Mekanisme ISDS

Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia bersama-sama dengan 95 organisasi masyarakat sipil se Asia-Pasifik mendesak para Menteri Perdagangan negara anggota ASEAN dan anggota Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), dalam menjamin pemenuhan dan perlindungan hak dasar publik oleh Negara di dalam perundingan RCEP.

Karena itu, mereka menuntut agar mekanisme ISDS tidak dimasukan dalam perjanjian RCEP, dan menuntut agar negosiasi RCEP diselenggarakan secara transparan dan mempublikasikan teks negosiasi, serta wajib mengikutsertakan partisipasi publik dalam proses perundingan.

Desakan ini didasari oleh adanya kemungkinan masuknya satu proposal perundingan yang mengijinkan investor asing untuk menggugat pemerintah di pengadilan internasional atau dikenal dengan mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS).

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, menjelaskan bahwa Mekanisme ISDS berdampak terhadap hilangnya ‘ruang kebijakan atau policy space’ yang dimiliki negara, sehingga ketika ada kebijakan negara yang dianggap merugikan investor asing, maka Investor asing dapat menggugat Negara ke lembaga arbitrase Internasional seperti ICSID untuk menuntut pembayaran kerugian yang timbul, yang nilainya bisa mencapai milyaran Dollar.

“Dengan mekanisme ini Negara tersandera oleh kepentingan korporasi asing, sehingga produk peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan lebih pro kepada investor dan berpotensi menghilangkan perlindungan hak dasar publik, seperti hak atas kesehatan, perempuan, maupun lingkungan”, terang Rachmi,” kata Rachmi dalam rilis pers Rabu (3/8/2016) di Jakarta.

Sementara itu, Putri Sindi, Advocacy Officer Indonesia AIDS Coalition (IAC) untuk Akses Obat Murah menjelaskan dampak mekanisme ISDS terhadap akses publik terhadap obat murah.

“Dengan adanya ISDS, tentunya ini akan semakin menutup kemungkinan Indonesia untuk memproduksi obat-obatan generik bagi ODHA. Karena penggunaan paten oleh Pemerintah untuk memproduksi obat generik berpotensi digugat oleh perusahaan farmasi asing di ICSID”.

Selain itu, Koalisi juga menilai perundingan RCEP sangat tidak demokratis, karena tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik. Menurut Puspa Dewy, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, perundingan RCEP yang dimulai sejak 2013 kerap dilakukan secara rahasia, tertutup, dan jauh dari partisipasi publik.

“Selama ini kita tidak pernah tahu apa yang dirundingkan oleh Pemerintah di dalam RCEP. Sangat kecil kemungkinannya dalam perundingan mengangkat isu tentang perlindungan hak perempuan. Bahkan, dampak langsung perjanjian itu nantinya akan dirasakan langsung terhadap perempuan. Dan bahkan lebih berat karena peran gender yang dilekatkan terhadap perempuan”, tutur Dewy.

Pengalaman Indonesia digugat di ICSID sudah banyak, seperti gugatan Newmont, Churcill Mining, Planet Mining, dan Ali Rafat dalam kasus Century. Bahkan data yang dilansir IGJ melalui Laporan ICSID 2015 menyatakan, sektor tambang dan migas merupakan sektor yang paling banyak di gugat, menempati urutan ke 2 dari total kasus yang masuk ke ICSID setelah sektor ketenagalistrikan.

“Di tahun 2015 saja, ICSID menerima gugatan di sektor tambang dan migas sebesar 27%, dan di sektor ketenagalistrikan sebesar 31%”, tambah Rachmi.

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, juga menyampaikan kekhawatirannya atas gugatan ISDS ini akan berdampak terhadap hilangnya tanggung jawab negara untuk mewujudkan keadilan lingkungan dan ekosistem di Indonesia.

“Sektor tambang merupakan penyumbang kerusakan lingkungan yang tinggi, tapi dengan ISDS dia jadi punya keistimewaan untuk mengelak dari tanggung jawab terhadap lingkungan dan menghormati hak masyarakat adat,” kata Hidayati

Hidayati menyebut contoh, Gugatan Pacific Rim, perusahaan tambang emas Kanada terhadap Pemerintah El Savador yang dituntut untuk membayarkan kerugian sebesar US$301 Milyar. Pacific Rim menggugat El Savador karena kebijakan pencabutan izin tambang oleh Pemerintah atas dasar Pacific Rim gagal memenuhi kewajiban Amdal dan tidak memenuhi persyaratan administratif dalam proses pembebasan lahan (FPIC).

Oleh karena itu, Koalisi mendesak negara anggota ASEAN dan RCEP untuk tidak memasukan mekanisme ISDS dalam perjanjian RCEP, dan menuntut agar negosiasi RCEP diselenggarakan secara transparan dan mempublikasikan teks negosiasi, serta wajib mengikutsertakan partisipasi publik dalam proses perundingan.

Sebelumnuya, sebanyak 95 organisasi masyarakat sipil Asia-Pasifik ini mengadakan pertemuan Regional Masyarakat Sipil Asia-Pasifik pada tanggal 27-28 Juli 2016 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan ini untuk merespon dan mengkritisi perjanjian perdagangan bebas mega regional ASEAN Regional Comprehensive Partnership Agreement (RCEP), yang diyakini akan mengancam hajat hidup dan penghidupan masyarakat secara luas.

Sejak 2013, Indonesia dan negara ASEAN merundingkan Perjanjian Perdagangan Bebas dengan enam negara mitranya yaitu China, Australia, New Zealand, India, Jepang, dan Korea, atau dikenal dengan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnerhsip). rencananya RCEP akan segera disepakati pada 2017. Putaran perundingan RCEP selanjutnya akan dilangsungkan di Vietnam pada 15-19 Agustus 2016.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait