Gunakan Kode ‘Tina Toon’, Inilah Kronologi Kasus Suap Meikarta

0
250
Foto: Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (dokumen)

Kurang dari 1X24 jam sejak penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan delapan orang lainya sebagai tersangka. Kesembilan orang tersebut diduga bekerjasama dalam praktik suap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, saat menyampaikan kronologi kasus suap Meikarta didepan awak media di kantor KPK di Kuningan Jakarta.

Menurut Laode M Syarif, proses penindakan dan penangkapan dimulai sejak Minggu 14 Oktober hingga Senin, 15 Oktober 2018 di Bekasi dan Surabaya. Dari OTT tersebut, sepuluh orang telah ditangkap. Mereka adalah ‎dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN).

Kemudian, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT),‎ Kepala Bidang Dinas Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP, inisial S, Kabid Dinas Damkar inisial AB, staf Dinas DPMPTSP,  inisial K, serta Mantan Kadis Lingkungan Hidup Bekasi, berinisial D.

Secara lengkap, Laode M Syarif membeberkan kronologi OTT tersebut sebagai berikut:

Minggu 14 Oktober 2018 Pukul 10:58 WIB

Tim KPK mengidentifikasi penyerahan uang dari Konsultan Lippo Goroup bernama Taryudi kepada Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.

Minggu 14 Oktober 2018 Pukul 11:05 WIB

Tim langsung mengamankan Taryadi di area Perumahan Cluster Bahama, Cikarang. Di mobil milik Taryadi, Tim KPK menyita uang sejumlah 90 ribu Dollar Singapura dan Rp23 juta.

Minggu 14 Oktober 2018 Pukul 11:00 WIB

Secara Paralel, Tim KPK lainnya mengamankan konsultan Lippo Group bernama Fitra Djaja Purnama di kediamannya di Surabaya. Tim KPK langsung menerbangkannya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Minggu 14 Oktober 2018 Pukul 13.00 WIB

Tim KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin di sebuah gedung pertemuan di Bekasi.

Minggu 14 Oktober 2018 Pukul 15.49 WIB

Tim KPK mengamankan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen, di kediamannya di Bekasi.

Senin 15 Oktober 2018 pukul 3.00 dini hari

“Kemudian pada Senin 15 Oktober 2018 hingga pukul 03:00 dini hari, Tim KPK mengamankan enam orang lainya di Bekasi,” lanjut Laode.

Keenam orang yang ditangkap di Bekasi tersebut adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Asep Buchori, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto, Staf DPMPTSP, Kasimin, Kepala Bidang Penertiban dan Bangunan Dinas DPMPTSP Sukmawatty.

Kata Sandi Penyuapan

Laode juga mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi penggunaan empat sandi dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi tersebut.

“Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi antara lain “melvin”, “tina taon”, “windu”, dan “penyanyi” ,” papar Laode.

Atas perbuatanya tersebut, pihak pemberi suap yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a pasal 5 ayat (1) huruf b atau atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Sementara Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” katanya.