Gunakan Kata ‘Ujian’ Sebagai Kode Praktik Suap, Bupati Jepara Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
87
Foto Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat berikan penjelasan tentang Bupati Jepara ditetapkan sebagai tersangka (Edy Santry)

Bupati Jepara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi sebagai tersangka, atas suap terkait pengurusan putusan praperadilan dan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Selain Marzuqi, KPK juga menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai, yaitu AN (Ahmad Marzuqi). AN merupakan Bupati Jepara, lalu tersangka kedua LAS (Lasito), LAS ini hakim Pengadilan Negeri Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya. Uang tersebut diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

Lebih lanjut Basaria mengungkapkan bahwa pihaknya mengidentifikasi beberapa kode yang digunakan oleh Ahmad Marzuqi dalam memberikan uang kepada Hakim Lasito. Sandi-sandi yang teridentifikasi tim KPK , ungksp Basaria adalah ‘ujian’, ‘disertasi’, dan ‘halaman’.

“Dalam transaksi tersebut Sandi yang teridentifikasi digunakan dalam kasus ini adalah ujian, kemudian disertasi, dan halaman. Jadi seribu halaman, disertasinya akan di antar pada saat ujian. Kira-kira begitu kata-katanya,” papar Basaria.

Sebelumnya, ungkap Basaria, Marzuqi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.

Atas perbuatanya tersebut, Marzuqi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Lasito dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.