Minggu, 24 September 23

Gunakan Foto Iriana Jokowi Untuk Menebar Kebencian, Hazbullah Diamankan Polisi

Seorang pria bernama Hazbullah ditangkap Polisi karena menggunakan foto Iriana Jokowi untuk menebar kebencian. Foto Ibu Negara Iriana Jokowi oleh Hazbullah digunakan sebagai profile picture (PP) di akun media sosial miliknya, sambil yang bersangkutan menebarkan postingan bernada ujaran kebencian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran dalam rilisnya mengatakan bahwa Pria 38 tahun tersebut, menurut Fadil mengunggah postingan ujaran kebencian lewat Facebook, dengan menggunakan nama akun Fajrul Annam.

“Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Annam dengan profile picture wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi,” papar Fadil, Selasa (21/11/2017).

Oleh karena unggahanya dinilai meresahkan terutama para pengguna jejaring sosial, maka pada pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB yang bersangkutan menurut Fadli langsung ditangkap di kediamannya, Jalan Suka Aman, Cicadas, Kota Bandung.

Dari tangan Hazbullah, Polisi menyita satu unit ponsel android, dua buah sim card, paspor serta KTP. Fadil juga mengungkapkan tersangka masih diperiksa penyidik hingga saat ini, untuk mengetahui ada dan tidaknya Hazbullah dengan kelompok penyebar konten kebencian dan hoax.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hatespeech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya,” imbuh Fadli.

Tesangka juga diketahui memiliki 4 akun Facebook. Dari keempat akun tersebut, Hazbullah menggunakan foto Ibu Iriana Jokowi sebagai foto profil untuk menyembunyikan identitasnya.

Akibat perbuatanya, lanjut Fadli, Hazbullah dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.

“Tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena konten-konten postingan yang menurut ahli, postingan tersebut merupakan larangan dalam UU ITE,” pungkas Fadli.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait