Sabtu, 2 Desember 23

Gugatan UU Tipikor, Soalnya Satu Kata Saja

Jakarta – Karena dianggap multitafsir dan ambigu, satu suku kata yang terdengar biasa-biasa saja bisa menjadi persoalan dalam sebuah gugatan hukum. Kata tersebut adalah “dapat”.

Adalah mantan Hakim Konstitusi Harjono yang mengungkap hal yang terdengar “sepele” itu. Harjono dihadirkan selaku ahli oleh beberapa orang PNS dalam uji UU Tipikor pada sidang yang digelar Selasa (24/5) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

Ihwal kata yang dipersoalkan adalah ketentuan mengenai tindak pidana korupsi sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa: “setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sementara, dalam pasal 3 tercantum, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Menurut Harjono, korupsi merupakan extraordinary crime yang merugikan keuangan negara. Namun dengan adanya kata ‘dapat’ dalam pasal-pasal tersebut, justru tindakan yang belum merugikan keuangan negara dapat terkena pasal ini.

“Sebetulnya rasiologis kemudian untuk menjadi suatu perbuatan korupsi adalah merugikan keuangan negara. Sama-sama perbuatannya, yang satu dilakukan yang rugi bukan negara, tidak menjadi perbuatan korupsi. Sejauh itu kemudian merugikan negara, menjadi perbuatan korupsi,” kata Harjono.

“Menurut saya ketentuan-ketentuan yang ada pada penjelasan Pasal 2 dan 3 itu harus hilang. Dan kata ‘dapat’ harus dihilangkan dari rumusan itu,” tutur Harjono lebih lanjut dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, itu.

Selain itu, Harjono juga mempersoalkan frasa “atau orang lain atau suatu korporasi” dalam pasal 3 undang-undang tersebut. Menurutnya, frasa itu mengandung ketidakpastian hukum.

Harjono mencontohkan, seorang kepala bagian dapat terkena pasal tersebut hanya karena setuju memberi izin tidak masuk kantor kepada bawahannya selama waktu tertentu guna memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengerjakan proyek pribadinya.

Menurut Harjono, dalam contoh ini, kepala bagian tersebut jelas melakukan penipuan atau memberikan keterangan palsu dalam memberikan izin dan terjerat delik korupsi seperti yang termaktub dalam pasal dimaksud.

Akan tetapi, lanjut Harjono, bukan contoh seperti itu yang menjadi maksud sesungguhnya (original intent) disusunnya ketentuan pasal-pasal tersebut.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait