Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menolak seluruh permohonan Pemohon yaitu calon bupati nomor urut satu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Dairi 2018, Depriwanto Sitohang, yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, selaku termohon. MK juga diminta untuk menyatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Dairi 2018 sah secara hukum.
Permintaan itu disampaikan secara bersamaan oleh KPU melalui kuasa hukumnya dari AWK Law Firm, serta oleh kuasa hukum Keleng Eddy Berutu dan Jimmy Andrea Lukita Sihombing selaku pihak Terkait, pada sidang MK di Jakarta, Senin (1/8/2018).
Dalam gugatannya, Depriwanto selaku Pemohon menuding Keleng Eddy Berutu dan Jimmy Andrea Lukita Sihombing telah melakukan pelanggaran administratif.
KPU Kabupaten Dairi membantah semua tudingan yang disampaikan oleh Pemohon.
“KPU telah melaksanakan seluruh tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi secara baik sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Iqbal Tawakkal Pasaribu, SH.
Menurut Iqbal, permohonan Pemohon telah melewati batas waktu, sehingga permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Iqbal juga menegaskan bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini karena pokok perkara yang diajukan pemohon bukanlah Perselisihan Hasil Pemilihan.
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil hukum yang telah disampaikan, pihak KPU Kabupaten Dairi juga memohon kepada majelis hakim MK untuk memutuskan menerima Eksepsi Termohon untuk seluruhnya; menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; serta dalam Pokok Perkara, meminta mahkamah untuk Menolak Permohonan Pemohon Tidak dapat diterima.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum KPU Kabupaten Dairi membacakan hasil perolehan suara setiap pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kabupaten Dairi 2018. Pasangan Keleng Eddy Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing memperoleh suara tertinggi dengan 86.838 suara. Disusul pasangan Depriwanto Sitohang-Azhar Bintang (59.228 suara) dan selanjutnya pasangan Rimso Maruli Sinaga-Bilker Purba dengan 1.484 suara.
Sementara itu, pihak Terkait (Keleng Eddy Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing) melalui kuasa hukumnya mengatakan, permohonan Pemohon tidak jelas alias kabur.
“Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh persidangan yang mulia ini. Selain perbaikan Permohonan melewati tenggang waktu, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan diskualifikasi pasangan nomor urut dua (Eddy – Jimmy –red) tidak beralasan atau tidak memiliki kedudukan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 dan Pasal 7 Ayat (1) huruf b dan ayat (3) PMK 5/2017. Karenanya, permohohan Pemohon ini tidak jelas alias kabur. Obscuur libel,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait, Taufik Basari, SH.
Ia menambahkan, permohonan Pemohon juga tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 5 tahun 2017 khususnya Pasal 8 ayat 1 huruf (b) Poin 4.
“Disebutkan dalam pasal itu mengenai hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh termohon dan hasil perhitungan suara yang benar menurut pemohon. Intinya, permohonan Pemohon dapat dikatakan menggunakan dasar hukum yang keliru dan salah,” urai Taufik yang juga menjabat Ketua BAHU Partai Nasdem itu.
Selanjutnya, kuasa hukum pihak Terkait menolak dalil-dalil yang diuraikan Pemohon dalam Pokok permohonannya.
“Kami, pihak Terkait dengan tegas menolak seluruh dalil yang sebagaimana diuraikan Pemohon dalam Permohonannya, kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas oleh pihak Terkait,” kata Ucok T.H. Lumban Gaol, SH.
Adapun mengenai pelanggaran administrasi dan berbagai kecurangan yang dituduhkan oleh Pemohon kepada pihak Terkait, menurut Ucok tuduhan itu salah alamat. Menurutnya, Pemohon tidak menyertakan bukti tertulis untuk mendukung semua dalil-dalil permohonan dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah konstitusi.
Menjawab tudingan bahwa pihak Terkait telah melakukan berbagai kecurangan, anggota tim kuasa hukum lainnya, Reginaldo Sultan, SH mengatakan bahwa tuduhan itu sama sekali tidak masuk akal. Terutama mengingat posisi klien-nya yang berada di luar pemerintahan ketika menjadi paslon dalam Pilkada.
“Berbagai pendapat ahli kan jelas mengatakan bahwa di dalam beberapa momentum sengketa Pilkada di MK, calon yang berada di luar sitem pemerintahan akan sulit untuk melakukan kecurangan,” ujarnya.
Ditambahkan Reginaldo, “fakta yang tak terbantahkan adalah bahwa pihak Terkait yaitu pasangan calon nomor dua bukanlah Petahana (incumbent). Sedangkan Pemohon dalam hal ini calon bupati pasangan calon nomor urut satu, Depriwanto Sitohang, adalah anak kandung dari Bupati Dairi dua periode dan masih menjabat sampai 2019.”
Pihak Terkait juga mengungkapkan hal yang sangat fatal dan tidak cermat yang dituangkan oleh Pemohon dalam mengajukan permohonan.
“Pemohon tidak serius dalam isi permohonannya. Kalau dilihat dalam Bab IV angka 3 huruf (a) halaman 5, Pemohon menyebutkan ijasah SD, SMP, SMA dengan kepemilikan calon bupati nomor urut satu Kabupaten Dairi Tahun 2018, memiliki perbedaan nama dan tempat lahir. Ini kan lucu. Kok Pemohon dalam permohonannya menuduh dirinya sendiri dan mempersoalkan ijasahnya sendiri. Pemohon kan calon bernomor urut satu, sedangkan pihak Terkait adalah pasangan nomor urut dua,” kata Poltak Agustinus Sinaga, S.H.
Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya memohon kepada MK untuk menerima dan mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait untuk Seluruhnya, serta menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pokok Permohonan, pihak Terkait meminta majelis Hakim MK untuk:
1.      Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan sah menurut hukum pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018.
3.      Menyatakan sah menurut hukum dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor: 85/PL.03.6-Kpt/1211/KPU-Kab/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 bertanggal 05 Juli 2018 Juncto Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 (Model DB-KWK).
4.      Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi untuk menetapkan Pihak Terkait atas nama DR. Keleng Ate Berutu dan Jimmy Andrea Lukita Sihombing, S.H, sebagai pasangan Calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
5.      Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Dairi untuk melaksanakan Putusan ini. Atau apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Usai sidang, Keleng Eddy Berutu mengatakan terimakasih kepada seluruh masyarakat Dairi yang telah mendukungnya. Ia juga mengajak untuk ikut mengawal dan mempercayakan proses persoalan ini kepada MK.
“Kita percayakan seluruh proses kepada Mahkamah Konstitusi. Mahkamah akan bekerja secara profesional. Saya melihat sendiri institusi ini sangat menjaga integritas, komitmen dan transparan,” ujarnya.
Selaku pihak Terkait, pasangan Keleng Eddy Berutu dan Jimmy Sihombing diwakili oleh Tim-Advokasi BAHU NasDem dengan Ketua Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M., dan anggota Reginaldo Sultan, S.H., M.M, Dr. Atang Irawan, S.H., M.Hum., Ridwan Syaidi Tarigan, S.H., M.H., Poltak Agustinus Sinaga, S.H, Ucok TH Lumban Gaol, S.H, Juneddi TM, Tampubolon,S.H., Aperdi Situmorang, S.H., dan Aryo Fadlian., S.H., M.H.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.