Kulonprogo – Proses penutupan ganti kerugian (validasi) oleh pihak PT. Angkasa Pura I kepada warga terdampak diperkirakan semakin berlarut-larut. Sebabnya adalah banyaknya gugatan yang diajukan warga ke pengadilan. Hingga Jumat (12/8/2016) sebanyak 70 gugatan telah tercatat di Pengadilan Negeri Wates dan masih dimungkinkan akan terus bertambah.
Nur Kholidah Dwi Wati selaku Humas dan salah satu Majelis Hakim PN Wates menilai bahwa bertambahnya gugatan disebabkan oleh banyaknya juga warga terdampak yang mencari keadilan. Ia memanggilnya sebagai “para pencari keadilan”.
Ia menambahkan bahwa terlepas penggugat itu WTT atau tidak, penggugat terdampak atau tidak, proses pengadilan yang dilakukan tetap akan berpedoman pada Perma No. 3 tahun 2016, terutama pasal 1 ayat 6, yaitu dengan garis besar bahwa pengadilan akan memverifikasi apakah penggugat benar-benar berhak memperoleh ganti kerugian atau tidak.
“Rata-rata yang digugat itu tanah pertambakan, tanah pertanian, perumahan biasa dan macam-macam. Dari situ langsung masuk ke teknik yaitu diserahkan ke Hakim, bagaimana hakim perseorangan menyikapinya. Kalau kapan waktu pengabulan ganti kerugian itu berdasarkan UU No.2 Tahun 2012, maksimal 14 hari setelah uang dititipkan ke pengadilan”, ujar Nur Kholidah saat ditemui Indeks Berita sebelum sidang di PN Wates Jl. Sugiman No.19.
Untuk kapan pihak dari PT. AP I segera menitipkan uang ganti kerugian, Nur Kholidah menjawab ketika gugatan sudah berada pada titik final yaitu pelayanan dan pendataan gugatan terakhir.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.