Rabu, 29 November 23

Gudang Pengoplos Ribuan Gas Elpiji Digrebek Polisi

BOGOR – Minggu (21/2/2016), pukul 21.30, sebanyak 1.323 tabung gas elpiji serta kelengkapan alat pengoplos disita polisi dari 5 sebuah gudang di kawasan Kampung Pasir Jeruk, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Petugas juga menahan lima tersangka berinisial AG, M, I, Z dan MS.

Saat dilakukan penggrebekan, petugas sempat mendapat perlawanan dari warga sekitar. Namun, setelah bantuan dari Polres Bogor datang, sejumlah barang bukti dan pelaku berhasil dicokok polisi.
Praktik pengoplosan tabung gas 3 kilogram ke ukuran 12 kilogram ini diketahui setelah dilakukan penyelidikan selama satu pekan. Dalam menjalankan aksinya, kelima pelaku memanfaatkan 5 gudang miliknya yang lokasinya saling berdekatan.

“Ada 1.323 tabung gas elpiji yang diamankan berukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg kg,” kata Ita kepada indeksberita.com, Minggu (21/2/2016).

Tersangka dijerat Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas (Migas) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait