Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) ditegaskan untuk kembali bekerja pada 10 Juni, pasca libur dan cuti bersama Idhul Fitri 2019 / 1440 Hijriah
Hal ini mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 617 Tahun 2018; Nomor 262 Tahun 2018; dan Nomor 16 Tahun 2018, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Demikian disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi, Jumat (24/5/2019). Diungkapkan Gubernur, meski keputusan presiden (Keppres) mengenai hari libur dan cuti bersama Idulfitri belum terbit, namun jika menilik tahun sebelumnya maka pada hari pertama kerja pasca cuti bersama itu tidak dibenarkan mengambil cuti atau libur tambahan.
Irianto menegaskan, apabila hal tersebut dilakukan, maka akan diberikan sanksi pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan sanksi lain dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Jadi, semuanya wajib masuk kerja seperti biasa mulai hari Senin, 10 Juni 2019. Terkecuali memang ada alasan yang kuat sehingga ia tak bisa masuk kerja pada hari itu,” urai Irianto.
Orang nomor satu di Provinsi yang sebagain wilayahnya berbatasan dengan negara Sabah-Malaysia tersebut juga menegaskan bahwa menjelang libur dan cuti bersama tersebut, ia meminta agar seluruh ASN di Kaltara untuk dapat masuk kerja pada 31 Mei 2019.
“Disepakati, pada hari Jumat, 31 Mei 2019 Pemprov Kaltara akan menggelar upacara Hari Lahir Pancasila. Jadi, pelaksanaan upacaranya kita percepat dari jadwal seharusnya 1 Juni 2019. Namun, mengingat itu hari libur nasional dan berdekatan dengan cuti bersama maka kita percepat,” tandasnya.
Irianto juga meminta kepada OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Tak hanya kepada para ASN, namun Irianto mengingatkan pula kepada seluruh warga Kaltara untuk dapat memanfaatkan momen libur dan cuti bersama tahun ini secara produktif. Ia meminta agar momemtum Idul Fitri benar-benar dapat dipergunakan sebagai ajang instropeksi dan mempererat silaturahim.
“Saya imbau agar warga Kaltara untuk dapat bersilaturahmi dengan sanak saudara juga tetangga. Utamanya, kedua orangtua. Jangan lupa tetap waspada dan terus berdoa untuk kebaikan diri, keluarga, Kaltara juga Indonesia,” pungkasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.