Jumat, 24 Maret 23

Golkar: Regulasi Kewarganegaraan Perlu Dikaji Kembali

Regulasi yang mengatur tentang kewarganegaraan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 dinilai perlu untuk dikaji kembali. Kajian itu dimaksudkan untuk menilai apakah sistem kewarganegaraan di Indonesia sudah ideal atau belum.

Penilaian itu dikatakan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Namun, Idrus mengatakan bahwa kajian itu bukan berarti bahwa pihaknya mendorong dilakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Kewarganegaraan.

“Perlu ada kajian akademik. Tidak serta merta sebagai respons, reaksi terhadap kasus. Kita harus berpikir lebih jauh ke depan. Apakah ini merupakan format ideal atau belum,” katanya.

“Kalau belum mari kita lakukan kajian akademik dan itu jadi dasar dalam menentukan kebijakan politik kita,” ujarnya.

Idrus menambahkan, Ia akan menginstruksikan fraksinya di DPR agar melakukan kajian mengenai hal tersebut.

Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir mencuat dua kasus terkait persoalan kewarganegaraan. Kasus itu menimpa mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar karena punya dwi kewarganegaraan (Indonesia dan Amerika Serikat) dan anggota Paskibraka Gloria Natapraja Hamel karena memegang paspor Prancis.

Akibatnya, Arcandra dicopot dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo, Senin (15/8) lalu. Sementara Gloria dibatalkan sebagai anggota Paskibraka pada upacara peringatan Kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka, Rabu (17/8).

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait