BOGOR – Lambannya penyelesaian kasus penggelembungan jual beli lahan Pasar Jambu Dua membuat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bogor Raya gerah. Saat gelar diskusi bertepatan dengan hari ulang tahun GMNI di Ciheleut, terwacana ada dugaan yang tidak beres ditandai belum dilimpahkannya kasus yang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor sejak tahun 2014 lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
“Terkatung-katungnya kasus pembelian lahan di Jambu Dua jelas merugikan negara. Hal itu jelas membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas kinerja kejari dalam mengungkap aktor intelektualnya,” tukas Ketua GMNI Bogor Raya, Desta Rockhman saat diwawancarai indeksberita.com usai diskusi ulang tahun, Kamis (24/3/2016).
Dia menambahkan, sejak mencuatnya kasus tersebut ke permukaan yang ditetapkan tersangka hanya dua PNS yakni Kepala Dinas UMKM Kota Bogor Yuda Priyatna dan Camat Tanah Sareal, Irwan Gumelar dan satu tim aprraisal, Adnan.
“Yang jadi pertanyaan, siapa yang membuat kebijakan menaikan anggaran dari Rp17.5 miliar yang disetujui DPRD Kota Bogor menjadi Rp49 miliar yang diputuskan Pemkot Bogor? Bukankah kebijakan itu yang menjadi pemicu bocornya penggunaan anggaran, sekaligus mark up pembelian lahan,” tandas Desta.
Aktivis GMNI juga mempertanyakan sikap DPRD kota Bogor yang mengemban fungsi pengawasan, seolah malah melakukan pembiaran dan menolak usulan masyarakat untuk mengiterplasi Walikota Bogor Bima Arya Sugairto melalui hak angket.
“Seharusnya, jika dewan sadar dia adalah wakil rakyat, maka lakukanlah interplasi. Jangan malah tidak bersuara dan diam. Karena, mereka duduk di dewan dibayar pakai uang rakyat. Jika sampai April depan, masih juga belum ada kejelasan kasus mark up Jambu Dua kami akan menggelar aksi gabungan turun ke jalan. Intinya, GMNI Bogor Raya mendesak Kejari, Kejati yang sat ini menangani kasus dugaan korupsi Jambu Dua agar segera mengusut tuntas, tangkap aktor intelektualnya!,” ujarnya.
Desakan agar Kejari Bogor segera mengungkap aktor intelektual yang menaikan anggaran jual beli lahan Jambu Dua juga disuarakan NFR Nasution mewakili Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Bogor. Melalui pernyataan sikap tertulisnya, dia minta Kejari Bogor harus segera mengajukan kasus ini ke persidangan agar keterangan saksi nantinya, menjadi suatu fakta hukum untuk membongkar kasus ini lebih dalam, serta mencari siapa saja yang harus bertanggung jawab.
“Sudah terlalu lama kasus (mark up pembelian lahan Jambu Dua) ini tidak tuntas. Kejari harus segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan menahan para tersangkanya yang saat ini masih bebas beraktivitas,” ucap Wakil Ketua BMI Kota Bogor yang kerap dipanggil Ucok.
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Kejari Bogor pernah menjanjikan dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Saat ini proses pemberkasan sedang dikebut.
“Kita tunggu saja prosesnya, untuk pelimpahan ke pengadilan sedang menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelesaikan audit kerugian Negara pada proses pembelian lahan Angkahong,” ujar Kepala Kejari Bogor, Katarina Endang Sarwestri, Selasa (1/3/2016) lalu.
Sementara, terkait ketiga tersangka sampai saat ini masih belum ditahan, Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar mengatakan, penyidik masih belum memberikan kesimpulan apakah para tersangka perlu ditahan atau tidak. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah tersebut. (eko)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.