GKR Hemas Minta Saran Mahfud MD Soal Sengketa Kepemimpinan DPD

0
158
GKR Hemas bersama Mahfud MD (Istimewa)

Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, Mahkamah Konstitusi tidak boleh buang badan dalam menyelesaikan sengeketa kepemimpinan DPD (Perwakilan Daerah) RI. Mahfud menyebut MK harus mampu menyelesaikan atas gugatan yang diajukan oleh GKR Hemas dan Farouk Muhammad.

“Poinnya, kasus sengketa pimpinan DPD RI hari ini kosong, belum ada hukumnya karena MA tidak menerima kasus ini. Berarti harus ada lembaga lain dong yang mengadili, dan ini negara hukum. Dan itu menurut saya MK jangan buang badan,” kata Mahfud, Sabtu (2/2/2019) malam.

Masih kata Mahfud, Kalau memang MK menyatakan tidak berwenang, misalnya. Lalu ke mana? MA sendiri juga sudah bilang tidak. Terus masalah hukum mau diserahkan ke mana?

“Kan tidak boleh sesuatu yang tidak diputuskan di pengadilan jika ada sengketa, tidak boleh terjadi kekosongan untuk menangani perkara,” tandas Mahfud.

Mahfud menyampikan hal tersebut kepada wartawan, setelah menerima kunjungan GKR Hemas di kediamannya si kawasan Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman. GKR Hemas berkunjungn bersama kuasa hukumnya, Irman Sidin.

Kunjungan GKR Hemas ke kediaman Mahfud dalam rangka meminta masukan atas sengketa di tubuh kepemimpinan DPD, yang ia ajukan ke MK pada 8 Januari 2019.

“Semua masalah di negara ini harus diselesaikan secara hukum. Ternyata kasus ini sekarang kedudukan hukumnya itu nol, karena putusan-putusan pengadilan sebelumnya sudah dikoreksi MA, dinyatakan seluruh kasus ini bukan wewenang MA,” ujar Mahfud.

Ia juga mengatakan, masalahnya kalau MA sudah menyatakan tidak berwenang, putusan PTUN dikoreksi, dan juga putusan lainnya dikoreksi. Menurut Mahfud, MA tidak dapat menerima bukan berarti menlak. Tapi tidak berwenang mengadili mungkin karena waktu, legal standing, atau substansinya.

“Nah ini nampaknya substansinya. Pokoknya ini saya sebagai pakar, bukan mantan Ketua MK, tidak boleh ada sengketa yang tidak ada hakimnya. Ini sekarang sedang kosong ini, jangan sampai MK jangan buang badan, harus berani. Tidak boleh di negara hukum itu masalah yang tidak diadili kalau ada pihak yang mengadukan perkara minta diadili,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, legal standing yang dimiliki GKR Hemas mengajukan sengketa DPD RI ke MK, SK dari Presiden Joko Widodo. SK keputusan presiden itu belum dicabut, karena MA menyatakan bukan kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa ini.

“Ketika diangkat Ibu Hemas dan Pak Farouk itu adalah pimpinan DPD periode 2014-2019. Itu kan belum dicabut karena MA menyatakan bukan kewenangan MA dari sengketa itu,” jelas Mahfud.

Untuk menangani berapa lama kasus sengketa ini selesai. Mahfud mengatakan tergantung kemauan hakim MA.

“Kisruh kepemimpinan DPD harus ada kepastian dan harus diselesaikan. Saya kira kalau normal-normal saja, bisa sebulan selesai,” tutup Mahfud.

Sementara GKR Hemas sendiri mengatakan sengaja datang ke kediaman Mahfud MD untuk mencari pencerahan terkait kasus yang sedang dihadapinya. Keputusan maju ke MK ini sebelumnya diambil, setelah tidak adanya keputusan hukum tetap yang diberikan MA.

Pengajuan kasus ke MK menurut Hemas sudah berjalan sidang perdana yang sudah berlangsung dilaksanakan 14 hari lalu.
“Sidang selanjutnya yang kedua, hari Rabu (6/2/2019) nanti,” ujar Hemas.

Hemas juga berharap kisruh kepemimpinan DPD RI yang diambil alih kubu Oesman Sapta Odang (OSO) segera rampung lewat MK.

“Ini saya harapkan memang segera ada jalan keluarnya, yang selama ini saya menganggap saya masih sebetulnya pimpinan yang sekarang tidak sah,” kata Hemas.