“Mengatasi kekerasan seks, yang dihukum bukan alat kelaminnya tapi diperbaiki cara berpikir dan mentalnya”
Persoalan perlunya kebiri bagi pelaku kekerasan seksual sepertinya masih akan berlanjut. Fraksi Partai Gerindra DPR RI melalui Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, partainya tetap menolak tambahan kebiri pada Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, kendati Rapat Paripurna, Rabu (12/10) telah menyetujuinya untuk diundangkan.
Alasan penolakan, menurut Saraswati, adalah karena pihaknya menilai bahwa hukuman tambahan kebiri tidak manusiawi dan bertentangan dengan Undang-Undang lainnya, selain sulit diterapkan dan tidak efisien.
“Sikap Fraksi Gerindra ini sejalan dengan sikap 99 LSM di bidang perempuan dan anak,” katanya di Gedung DPR, Kamis (13/10).
Selain itu, Saraswati juga melihat pembahasan Perppu ini tergesa-gesa dan tidak komprehensif. Ia mengatakan perlunya mengakomodasi semua usulan dan masukan agar UU ini nantinya efektif mengatasi persoalan kekerasan seks.
Menurut Saraswari, untuk mengatasi kekerasan seks terhadap perempuan dan anak harus menyentuh pada upaya perbaikan cara berpikir dan mental, bukan dengan hukuman kebiri.
“Mengatasi kekerasan seks, yang dihukum bukan alat kelaminnya tapi diperbaiki cara berpikir dan mentalnya,” ungkapnya.
Selain itu, Rahayu juga mengatakan cara lain yang bisa ditempuh untuk mengatasi permasalahan ini yakni dengan melakukan rehabilitasi.
Oleh karena itu, Rahayu menuturkan bahwa partainya mempertimbangkan untuk mengajukan revisi kembali atas UU ini nanti.
“Fraksi Partai Gerindra akan mengajukan usulan revisi lagi setelah Perppu No 1 tahun 2016 ini diundangkan,” tukasnya.