Rabu, 29 November 23

Genjot Daya Saing Industri, Pemerintah Turunkan Harga Gas Tujuh Sektor Industri

Jakarta – Untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dan daya saing industry nasional, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga gas bumi bagi tujuh sektor industri.

Kebijakan penurunan harga gas yang berlaku surut sejak 1 Januari 2016 tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016.

Ketujuh sektor industri itu adalah pupuk, petrokimia, “oleochemical”, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Aturan itu tidak menyebut sektor pembangkit listrik yang juga mendapat penurunan harga gas.

Sesuai Perpres yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2016, penurunan harga gas dilakukan dengan mengurangi bagian penerimaan negara. Sementara, bagian penerimaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tetap.

Di dalam Perpres tersebut dikatakan bahwa harga gas ditetapkan dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga di pasar internasional dan domestik, daya beli konsumen dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas.

Jika harga gas tidak memenuhi keekonomian industri pengguna, maka pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu atau subsidi.

Harga jual gas subsidi dari KKKS ditetapkan pemerintah maksimal sebesar enam dolar AS per MMBTU.

Harga gas subsidi ditetapkan dengan mempertimbangkan ketersediaan gas bumi dan pertumbuhan ekonomi yang bisa dicapai dengan pemanfaatan gas.

Menurut hitungan pemerintah, jika harga gas turun satu dolar per MMBTU, maka akan menimbulkan dampak positif berupa tambahan penerimaan pajak Rp 12,3 triliun dan efek berantai pada ekonomi Rp 68,9 triliun.

Sementara, jika harga gas turun dua dolar per MMBTU, maka pajak bertambah Rp 12-14 triliun dan efek pada ekonomi Rp 68-123 triliun.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait