Kamis, 21 September 23

Gambaran Hukum Kasus Ahok Menurut Yusril

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok bisa saja menggugat penetapan itu ke sidang praperadilan. Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut. Sebaliknya jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan.

Penilaian itu disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11) , Rabu (16/11/2016).

Selain itu, Yusril juga memberikan gambaran terkait status Ahok sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2017 pasca penetapan tersangka kepadanya.

Menurut Yusril, status Ahok selaku calon gubernur tidak terpengaruh proses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama karena status tersangkanya sebagai sebuah delik umum, bukan delik khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

“Ahok tidak bisa lanjut pilkada jika dia melanggar pidana dalam Undang-Undang Pilkada. Ketentuan seperti ini tidak hanya berlaku bagi Ahok, tetapi bagi siapa saja yang jadi calon dalam pilkada. Keadilan harus ditegakkan bagi siapa pun,” tutur Yusril.

Para pelapor kasus ini disarankan Yusril terus mengawasi jalannya proses penyidikan oleh Polri, termasuk meminta laporan penanganan kasus apabila penyidikan berjalan lambat.

Adapun jika nanti penyidik memutuskan mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3) karena bukti tidak mencukupi, maka pelapor berhak mengajukan gugatan praperadilan terhadap keputusan tersebut.

“Saya percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat. Tentu sepanjang semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak,” ujar Yusril.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait