Lamongan – Penduduk Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, bukan tak mau cerita soal galian C yang berada di perbukitan dengan kawasan yang disebut Sunan Drajat tersebut. Mereka kebanyakan mengatakan, galian C itu terjadi sejak kejayaan pemerintahan Orde Baru. Penduduk bersama-sama sering memanfaatkan batu berkapur itu sebagai urug jalan dan bangunan rumah.
“Kegiatan galian C ini sudah berlangsung lama. Ya, jamannya Pak Harto (Presiden Orde Baru) sudah ada kegiatan galian C, “ kata penduduk setempat, Amin. “Seingat saya juga, sejak saya masih kecil sudah ada kegiatan galian C,“ imbuh Amin yang kini mengaku berusia 39 tahun.
Ditemui Ahad, (13/11/2016) dini hari di lokasi Wisata Religius Sunan Drajat, Amin melanjutkan ceritanya, bahwa kegiatan galian C pengelolaannya ada perbedaan jika dibandingkan dahulu dan sekarang. Jika dulu masih menggunakan alat manual dan kebanyakan melibatkan penduduk setempat.
“Sekarang sudah beda. Sekarang kan sudah pakek alat berat. Kalau sampean naik ke atas akan menemui backhoe dan dump truk pengangkut batu kampur” jelas Amin.
Selanjutnya Amin juga menceritakan, batu kapur tersebut dahulu belum ada penguasa tunggal. Sekarang ada penguasa tunggal dan banyak aturan-aturan yang harus dipenuhi. “Sekarang penduduk sini sudah mulai jarang. Setelah ada aturan, “ Amin menambahkan.
Amin menampakkan wajah keraguan saat menyebut penguasa tunggal dan aturan. Begitu pula penduduk yang lain, segera tutup mulut ketika ditanya, siapa pembuat aturan di galian C itu. Apalagi, mereka tak mau menjawab, bahwa galian C sekarang menghadapi masalah dengan adanya pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Rata-rata mengaku tidak tahu menahu dengan peristiw telah diamankan 11 dump truk oleh jajaran Kepolisian Resor Lamongan pada Jumat, (11/11/2016) malam.
“Kalau itu saya tidak tahu mas. Saya ini kalau malam nggak pernah kemana-mana di rumah terus, “ kata kata penduduk lain, Solihin, Ahad pagi.
Sekadar untuk tahu, telah terjadi pengamanan 11 dump truk di kawasan galian C oleh jajaran Kepolisian Resor Lamongan yang dipimpin Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu, Iptu Kusen. Pengamanan dengan cara penyergapan itu, juga melibatkan anggota tim gabungan dari Resmob Polres Lamongan dan personel Kepolisian Sektor Paciran. Sabtu, (12/11/2016) pagi, Kepala Kepolisian Resor Lamongan, AKBP Juda Nusa Putra membenarkan dengan peristiswa di Jalan Raya Sunan Drajat tersebut.
Kepada awak media Juda mengatakan, dari hasil pemeriksaan, 11 armada transportir tersebut milik PT Putra Jaya Sejahtera Abadi (PJSA) yang telah
membuang limbah B3 di kawasan yang tidak memiliki izin pengelolaan, pengumpul dan pemanfaat.
Ia juga mengatakan bahwa informasi adanya truk yang membuang limbah B3 tidak pada tempatnya itu berasal dari masyarakat yang resah dengan
aktivitas tersebut.
Namun sayang Sabtu itu, pukul 22.00 WIB penelusuran indeksberita.com, 11 dump truk yang dititipkan oleh pihak Kepolisian Resor Lamongan di Terminal Bus Lamongan sudah tidak ada di lokasi. Padahal dari 11 dump truk, 9 nomor polisi sudah menyebar di kalangan awak media. Ke 9 nomor polisi diantaranya, S 9254 US, S 9258 US, S 9334 US, S 9335 US, S 8069 UT, S 8078 UT, S9205 US, S 9207 US, dan S 9208 US.