Minggu, 24 September 23

FSGI Nilai Kebijakan Mendikbud Suatu Kemunduran

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menilai kebijakan sekolah dalam menghimpun dana dari masyarakat merupakan suatu kemunduran.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengizinkan mulai tahun 2017 sekolah diizinkan untuk menghimpun dana dari masyarakat.

“Kebijakan menghimpun dana dari masyarakat memang bisa, tetapi bagi FSGI ini merupakan kemunduran. Karena kebijakan ini sangat potensial menjadi beban masyarakat,” ujar Retno di Jakarta, Jumat (13/1).

Menurut Retno, Negara memindahkan sebagian tanggungjawab pembiayaan kepada orang tua siswa melalui keputusan komite sekolah.

Padahal, pengalaman sebelumnya, dana masyarakat banyak yang disalahgunakan oleh oknum-oknum pendidikan.

“Jika diterapkan mana diperlukan sistem pengawasan ketat dan efektif. Jangan mengulang kesalahan lama,” katanya.

Sebaiknya, lanjut Retno, pemerintah memenuhi perintah UUD tentang kewajiban pemerintah memenuhi wajib belajar 9 tahun yang sekarang ini sudah ditingkatkan menjadi 12 tahun.

Seperti diektahui, sebelumnya, sekolah dilarang melakukan pungutan karena kerap ditemukan penyimpangan dalam pengelolaannya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait