Tampaknya proses negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport, berkaitan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, menemui kemajuan. Proses awal pelaksanaan regulasi tersebut, yaitu perubahan dari KK (Kontrak Karya) menjadi IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus). Dan Freeport sepakat perubahan KK menjadi IUPK. Hal tersebut dinyatakan oleh Menteri ESDM, Ignatius Jonan.
Seperti diketahui menurut Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, setiap perusahaan pertambangan harus memiliki ijin dalam bentuk IUPK, Melakukan pembangunan Smelter, dan melakukan Divestasi Saham. Regulasi tersebut merupakan satu rangkaian. Memiliki IUPK adalah syarat jika mereka mau mengekspor konsentrat (bahan baku logam mineral yang belum dimurnikan). Jika mereka mau mengekspor mineral, maka mereka harus membangun smelter. Dan selanjutnya adalah divestasi.
Jadi perundingan dengan Freeport yang harus dicapai titik temu dalam waktu dekat adalah mengubah KK menjadi IUPK. Menurut Jonan, kesepakatan itu sudah tercapai. “Freeport sudah sepakat menjadi IUPK,” demikian penjelasan Jonan di Gedung DPR, Kamis (30/3/2017).
Apakah dengan perubahan dari KK menjadi IUPK Freeport akan langsung bisa mengekspor konsentrat, menurut Dirjen Minerba (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara)Bambang Gatot Ariyono yang juga hadir di DPR, menyatakan bahwa untuk mendapatkan ijin ekspor Freeport harus mengajukan ijin.
“Silahkan Freeport ajukan proposal ekspor.. Karena kan kita sudah kasih rekomendasi, tinggal Freeport yang ajukan,” ujar Gatot.
Untuk diketahui, sebelumnya Freeport melakukan penolakan keras atas diberlakukannya regulasi tersebut. Bahkan Freeporrt mengancam akan menuntut Pemerintah Indonesia dalam Abitrase Internasional. Sikap Freeport itu, tampaknya tidak mengendurkan niat pemerintah untuk memberlakukan regulasi tersebut, sehingga proses negosiasi terus berlanjut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.