Rabu, 29 Maret 23
Beranda Featured Freddy Budiman Disiapkan Kejagung untuk Dieksekusi

Freddy Budiman Disiapkan Kejagung untuk Dieksekusi

0

Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, termasuk di antara narapidana yang dipersiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dieksekusi. Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) putusan perkaranya.

“Freddy Budiman salah satu yang kita persiapkan,” demikian kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Rum di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Rum mengatakan bahwa sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan salinan putusan PK putusan perkara Freddy Budiman dari MA.

“Surat PK Freddy nanti saya cari informasi, tapi kemarin kita sudah berusaha mendapatkan putusan itu,” katanya.

Namun, lanjutnya, Kejagung belum bisa memastikan Freddy masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi.

“Cuma kita persiapkan saja. Kita masih siapkan administrasinya, koordinasi dengan stakeholder terkait, dengan polisi, dengan petugas kesehatan, dengan lembaga pemasyarakatan, dengan keluarga-keluarganya dalam rangka persiapan,” katanya.

Kejaksaan Agung menyatakan waktu eksekusi terpidana mati Jilid III sudah semakin dekat dan pelaksanaannya sudah dipersiapkan. Kejaksaan juga sudah menyampaikan notifikasi ke kedutaan besar negara asal para terpidana mati.