Selasa, 21 Maret 23

Enam Anggota DPRD Surabaya Diduga Terlibat Korupsi Dana Jasmas 2016

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan serius dan tidak akan tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi dana jasmas (jaring aspirasi masyarakat), dana hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016. Selain terdakwa Direktur PT Cahaya Sang Surya Dwi Sejati Agus Setiawan Tjong. Jaksa memastikan ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hampir Rp 5 miliar ini.

“Tersangka baru tidak menutup kemungkinan (ada),” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi ketika dihubungi, Kamis (21/3/2019).

Namun lanjut Dimaz, untuk menyeret tersangka lain perlu ada pembuktian yang kuat. Saat ini hanya perlu mendengarkan keterangan dari puluhan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kita lihat dulu hasil persidangan selanjutnya. Bagaimana modus Agus Setiawan Tjong,” pungkas Dimaz.

Sebagaimana disampaikan Dimaz, persidangan kasus korupsi dana jasmasi ini sudah dalam agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 20 Maret 2019. Terungkap, Pemerintah Kota Surabaya telah menggelontorkan separuh dari dana sebesar Rp 27.465.033.400 atau Rp 27 miliar lebih, yakni sebesar Rp 13.189.104.100 atau Rp 13 miliar lebih.

Dana sebesar itu hanya untuk enam anggota DPRD Surabaya. Dari jumlah 50 anggota DPRD Kota Surabaya yang berkantor di gedung legislatif Jalan Yos Sudarso.

Ironisnya pula dana sebesar Rp 13 miliar itu hanya dipergunakan untuk membeli jenis barang yang sama. Mulai dari pembelian kursi plastik, gerobak sampah, meja, tempat sampah, kursi crom, dan sound system.

Dalam persidangan jaksa menyebutkan, dari seluruh proposal dana hibah yang dikoordinir ASJ (Agus Setiawan Tjong). Terdiri dari 65 pemohon dari yang lolos verifikasi 228 pemohon.

Di antaranya atas nama H Darmawan 6 pemohon, atas nama Ratih Retnowati 28 pemohon, atas nama Binti Rochma 42 pemohon, atas nama Saiful Aidy 35 pemohon, atas nama Dini Rijanti, dan 52 pemohon atas nama Sugito.

Keenam nama tersebut diketahui adalah anggota DPRD Kota Surabaya. Terungkap di persidangan dalam pembacaan dakwaan Agus Setawan Jong yang digelar pada Senin, 18 Maret 2019.

Dalam dakwaan, dua dari enam oknum anggota DPRD Surabaya, H Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui terdakwa di Kantor DPRD Kota Surabaya. Pertemuan mereka membahas pengadaan barang melalui program Jasmas.

Dari pertemuan itu, jaksa mengungkap Darmawan dan Ratih meminta terdakwa untuk melakukan koordinasi dan menyusun proposal permohonan dana hibah, mengatasnamakan kelembagaan RT/RW.

Terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menjanjikan pemberian fee sebesar 15 persen ke masing- masing anggota DPRD Kota Surabaya. Fee disesuaikan dari besaran dana yang diterima dari enam anggota DPRD Surabaya.

Untuk H Darmawan dan Ratih Retnowati, masing-masing menerima Rp 3 Milyar. Sugito, Dini Arijanti, Syaiful Aydi dan Binti Rochma, menerima sebesar Rp 2 Milyar. Disepakati dalam pertemuan tersebut, uang rakyat dibelikan berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.

Melalui kesepakatan tim marketing terdakwa menyebar ke 230 RT se Surabaya. Mengajak para ketua RT mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.

Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas, mengacu data yang diberikan keenam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).

H Darmawan daerah pemilihan 4 Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal. Selama ini diketahui dari Partai Gerindra. Ia wakil ketua DPRD Kota Surabaya.

Selanjutnya Ratih Retnowati daerah pemilihan 4 Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal. Ia merupakan wakil ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat.

Binti Rochma daerah pemilihan 3 Surabaya meliputi Rungkut, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar, Mulyorejo, Bulak dan Sukolilo. Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Golkar yang duduk di Komisi B.

Syaiful Aydi daerah pemilihan 2 Surabaya meliputi Tambaksari, Kenjeran, Semampir dan Pabean Cantikan. Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PAN yang duduk di Komisi B.

Dini Rijanti daerah pemilihan 1 Surabaya meliputi Genteng, Gubeng, Tegalsari, Simokerto, Krembangan dan Bubutan. Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Demokrat yang diketahui duduk di Komisi B.

Sementara Sugito daerah pemilihan 1 Surabaya meliputi Simokerto, Krembangan, Genteng, Tegalsari dan Gubeng. Ia merupakan anggota DPRD Kota Surabaya, masuk di Fraksi Handap (Partai Hanura, Partai NasDem, dan PPP). Dan Sugito sendiri merupakan anggota Partai Hanura.

Dalam kasus ini terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa telah melanggar Pasal 2, 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan telah dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018.

Terdakwa melalui ketua tim penasehat hukumnya, Hermawan Benhard Manurung mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan satu pekan mendatang.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait