“Hukuman jenis ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk kategori kejam, inhuman, dan merendahkan martabat manusia”
Jakarta – Setara Institute mendukung Penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri yang bukan hanya berlaku untuk pelaku anak di bawah umur, tapi juga untuk semua pelaku. Setara Institute menilai kebiri sebagai hukuman badan ala jahiliyah dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Hukuman Kebiri adalah jenis corporal punishment atau physical punishment atau hukuman badan ala jahiliyah. Hukuman jenis ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk kategori kejam, inhuman, dan merendahkan martabat manusia,” kata Ketua Setara Institute Hendardi kepada pers, Senin (13/6/2016).
Menurut Hendardi, pemberlakukan hukuman itu menabrak instrumen internasional, konstitusi, dan undang-undang kita, seperti UU HAM, UU Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, dan lain-lain.
Lebih lanjut, Hendardi menambahkan, penolakan IDI berdasarkan atas kemanusiaan sejalan dengan penolakan segala jenis hukuman badan yang tidak manusiawi yang juga ditentang oleh hukum HAM.
“Perppu Nomor 1 Tahun 2016 ini pasti akan menjadi persoalan serius Presiden Jokowi di forum internasional,” imbuhnya.
Hendardi mengingatkan, akan lebih bermanfaat bila Jokowi memprioritaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibanding mendengarkan masukan kelompok-kelompok yang gemar dengan kampanye anti HAM yang hanya haus pencitraan untuk memberlakukan Perppu tersebut.
“Sebaiknya DPR menghentikan pembahasan Perppu tersebut,” pungkas Hendardi.
Dicari: “Dokter eksekutor hukuman kebiri (untuk pemerkosa)”. Salah kaprah, Pemerkosa harus dihukum PENJARA semaksimal mungkin (BUKAN hukuman kebiri). Pemerkosa tidak dihukum kebiri tapi perlu PENGOBATAN untuk menurunkan hiperseksnya.
Pasien dengan tekanan darah terlalu tinggi, perlu pengobatan. Demikian juga halnya dengan Gula darah, Asam urat, Faal thyroid, Cholesterol yang terlalu tinggi Demikian juga hormon seks (testosterone) yang terlalu tinggi perlu pengobatan,
Ada 2 macam pengobatan penurun hormon seks. Dengan suntikan atau dengan tablet untuk diminum. Pengobatan dapat dilakukan oleh awam atau paramedis (pengawasan dokter umum). Cukup efektif dengan efek samping yang ringan. Mengobati pasien hiperseks adalah tepat dan benar sesuai Sumpah Dokter. Pasien yang tidak diobati dan hanya diberi rehabilitasi,konseling, psikoterapi atau khotbah adalah mubazir DAN TAK MANUSIAWI.
Dr Muherman Harun