Selasa, 21 Maret 23

Duka Presiden Jokowi Untuk Yuyun

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian serius atas kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14 tahun), pelajar SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu. Melalui akun twitter-nya, Jokowi menyatakan duka citanya atas kasus tersebut.

“Kita semua berduka atas kepergian YY yg tragis.” Begitu antara lain cuitan Jokowi di dalam akun twitter resminya @jokowi yang diposting pada Rabu (4/5/2016).

Jokowi juga menyatakan agar para pelakunya segera ditangkap dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Selain itu, Jokowi menekankan pentingnya perlindungan bagi kaum perempuan dan anak-anak dari berbagai bentuk tindakan kejahatan.

Ketika berita ini dibuat, cuitan Jokowi telah di-retwett 1.153 kali dan menjadi favorit bagi 1.036 pemilik akun media sosial itu.

Cuitan presiden mengundang beragam komentar dari sejumlah pengguna twitter. Banyak dari mereka menyorot soal pendeknya ancaman masa hukuman terhadap para pelakunya.

Seperti diketahui,  pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) terjadi pada 2 April 2016 lalu di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu.

Polisi sudah menahan 12 dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi SMPN 5 PUT, warga Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong, Bengkulu.

Dua dari 12 tersangka itu, Fe (18) dan Sp (16), warga Dusun 4 Desa Kasie Kasubun, Kecamatan PUT masih berstatus pelajar. Keduanya kakak kelas korban yang duduk di bangkus kelas III SMPN 5 Satu Atap PUT. Sedangkan 10 tersangka lainnya, De (19), To (19), Da (17), Su (19), Bo (20), Fa (19), Za (23), Al (17), Su (18) dan Er (16).

Polisi menjerat 12 tersangka dengan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat pasal 76D undang-undang yang sama dengan ancaman 15 tahun penjara, dengan sangkaan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Terakhir dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Koordinator Pelayanan Cahaya Perempuan Women Crisis Centre (WCC) Bengkulu, Desi Wahyuni menilai para tersangka sudah tergolong sangat sadis. Menurut Desi, hukuman yang pantas untuk para pelaku adalah penjara seumur hidup.

“Selama ini hukuman bagi para pelaku tindak pidana asusila belum begitu maksimal. Sehingga tidak memberikan efek jera. Bahkan ada pelaku yang sudah keluar penjara, mengulangi perbuatannya. Untuk kasus yang terjadi di PUT, mereka para pelaku pantas dihukum penjara seumur hidup. Saya rasa hukuman tersebut sangat wajar. Karena kasus ini terbilang sadis. Pemerkosaan dan pembunuhan,” ungkap Desi. (sca/sam/jppn)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait