Sabtu, 2 Desember 23

Dugaan Korupsi Sewa Mobil Dinas, Direksi Bank Sumut Diperiksa Kejaksaan

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) memeriksa mantan Direksi PT Bank Sumut (BUMD) dalam kaitan dugaan penggelembungan harga sewa mobil dinas jajaran direksi dan komisaris serta 294 mobil dinas operasional untuk pejabat setingkat Kepala Cabang. Penyidik memperkirakan akibat sewa mobil dinas Bank Sumut tersebut negara rugi hingga Rp 3 miliar lebih.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut Novan Hadian menjelaskan,penyidik Kejati Sumut memeriksa sejumlah direksi dan mantan direksi serta puluhan pegawai Bank Sumut terkait penyewaan mobil dinas tahun 2013. “Hari ini kami memeriksa mantan Direktur Pemasaran dan Syariah Bank Sumut saudara Zenilhar untuk mendalami ihwal kontrak kepada perusahaan penyedia mobil dan nilai kontrak yang sebenarnya, “kata Novan Hadian kepada Indeks Berita, Senin (15/2/2016).

Sebelum pemeriksaan terhadap Zenilhar, ujar Novan, Kejati Sumut sudah lebih dulu memeriksa Direktur Utama Bank Sumut Edie Rizliyanto dan Direktur Pemasaran Ester Ginting dan puluhan pejabat. “Meski Kejaksaan belum menetapkan tersangka akan tetapi kasus ini sudah kami naikkan menjadi penyidikan.” katanya.

Pemeriksaan terhadap direksi dan pegawai yang diduga mengetahui ihwal sewa mobil dinas yang bermasalah itu, sambung Novan akan dilanjutkan. “Besok pemeriksaan akan kami lanjutkan. Tapi saya tidak ingat siapa saja yang akan diperiksa besok.” tutur Novan.

Sekretaris Korporasi Bank Sumut Erwin Zaini mengakui dipanggil untuk pemeriksaan besok. Namun Erwin meminta pemeriksaan terhadapnya diundur. “Saya ada keperluan dinas besok. Tapi saya akan menghadiri pemanggilan Kejaksaan itu.” kata Erwin. Dia mengaku dipanggil bukan dalam kapasitas sebagai Sekretaris Korporasi melainkan sebagai pimpinan Bidang Hukum Bank Sumut tahun 2013. Selain Erwin, Kejaksaan juga akan memeriksa bekas Pemimpin Dvisi Umum Julius Syah.

Menurut Erwin, sewa mobil opersional Bank Sumut tahun 2013 berjumlah 294 unit diantaranya mobil sedan jenis Camry untuk direksi dan komisaris serta Pajero Sport, Kijang Innova hingga Avanza dan Toyota Rush untuk pejabat dibawah direksi hingga kepala cabang.” Total semua anggaran sewa mobil dinas tahun 2013 Rp 17 miliar.” ujar Erwin.

Mengenai kerugian yang disebut penyidik Kejaksaan, Erwin mengaku tidak mengetahuinya karena hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tidak menemukan kerugian negara dalam penyewaan mobil dinas itu.

Sepengetahuan Erwin, pemenang tender pemasok mobil dinas Bank Sumut tahun 2013 adalah PT. Supra. Perusahaan itu, sambung Erwin bersedia memasok mobil dengan spesifkasi, jenis dan jumlah seperti yang tertera dalam kontrak. “Mobil dinas itu dipakai selama 1 tahun terhitung November 2013 hingga November 2014.” kata Erwin.

Saat kontrak itu disetujui PT Supra, sambung Erwin, Dirut Bank Sumut masih kosong atau belum ditunjuk pemegang saham mayoritas yakni Pemerintah Provinsi Sumut. “Semua keputusan saat itu diambil secara kolektif kolegial oleh direksi diantaranya Direktur Operasional Yahya, Direktur Bisnis dan Syariah serta Direktur Pemasaran saat itu.” tutur Erwin

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait