Jakarta – Pemerintah memberikan waktu dua bulan bagi transportasi berbasis aplikasi online untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini disepakati setelah dilakukan pertemuan antara Menko Polhukam Luhut Panjaitan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menkominfo Rudiantara di kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Kamis (24/3).
“Diberi waktu sampai 31 Mei 2016, (bagi) Uber dan Grab Car harus bekerjasama dengan (perusahaan transportasi umum yang sah dan mendirikan badan hukum sendiri,” ungkap Menhub Jonan di Jakarta.
Jonan selanjutnya menjelaskan, syarat-syarat yag harus dipenuhi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 antara lain, berbadan hukum, terdaftar di pemerintahan daerah, dan memiliki izin sebagai sarana transportasi. Selain membuat badan hukum, Menhub mengatakan, Uber dan Grab Car juga bisa bekerjasama dengan badan hukum di bidang transportasi.
“Mereka boleh bekerjasama dengan badan usaha bentuk apa pun yang memiliki izin perusahaan transportasi. BUMN, BUMD dan sebagainya, tidak masalah,” kata Menhub.
Ia menambahkan mobil-mobil tersebut juga harus menjalani uji kelayakan sebagai alat transportasi umum atau KIR.
Sementara itu, Menko Polhukam mengatakan akan mengawal proses ini.
“Kami akan mengawal proses ini, tidak ada lagi yang akan melambat-lambatkan. Ini sudah proses final,” kata Menteri Luhut.
Apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan, Uber dan Grab car masih belum mengurus izin, aplikasinya akan ditutup.
“Kalau sampai 1 Juni mereka belum mengurus izin, dan pemerintah meminta kami menutup, kami akan blokir aplikasinya,” kata Menkominfo Rudiantara.
Terkait tarif, Menhub mengatakan, pemerintah tidak mengatur persaingan dan perang tarif antara taksi konvensional dan transportasi online.