Senin, 11 Desember 23

DPR Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus BOT PT HIN & PT GI

Kasus BOT Hotel Indonesia

Jakarta – Ketua Komisi VI DPR RI, Achmad Hafizs Tohir mendukung inisiatif Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan adanya kerugian Negara sekitar RP 1,2 triliun akibat kerjasama antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Grand Indonesia atau PT Cipta Karya Bersama (CKB) ,

“Dimana dalam kontrak BOT (Build, Operate, Transfer) tidak mencantumkan pembangunan Gedung Menara BCA dan Gedung Apartemen Kempinski,” kata Tohir dalam rilisnya yang diterima indeksberita.com, Kamis (18/2).

Selanjutnya sambung Tohir, Komisi VI sebagai mitra Kementrian BUMN akan mendalami betul kasus ini, mengingat potensi kerugian negara yang cukup besar. Terkait dugaan pelanggaran hukum ini, komisi VI telah melayangkan surat ke PT. HIN dan akan segera memanggil PT HIN untuk mendapatkan jawaban terkait persoalan ini.

“Karena patut diduga bahwa BOT PT. HIN dan PT GI selaku operator, merupakan bentuk kerjasama bodong. Kita akan dukung penuh aparatur hukum bila gelagat penipuan ini terbukti dan mendorong KPK untuk ikut mensupervisi kasus ini,” tambahnya.

Selain itu, Tohir menegaskan, bahwa ada beberapa aturan hukum yang mengatur atau terkait dengan perjanjian BOT yang harus ditaati semua lembaga negara termasuk dalam hal ini BUMN yaitu :

Pertama, UUD NRI 1945. Konstitusi yang dipedomani dalam membuat BOT yakni pada alinea keempat dinyatakan bahwa salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam Pasal 33 ayat (3) dikatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Kedua, UU RI No. 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria di dalam Pasal 2 ayat (3), menyatakan wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut pada ayat (2). Pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.

Ketiga, UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menegaskan bahwa ‘Pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 45 perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Termasuk di dalam hal ini perjanjian BOT karena perjanjian ini terkait dengan pengelolaan barang milik negara.

Keempat, Kitab UU Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek) BOT, merupakan suatu perjanjian dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang mengatur sahnya suatu perjanjian diatur dalam Buku III tentang Perikatan.

Untuk itu, komisi VI mendesak pemerintah dalam hal ini kementerian BUMN untuk benar-benar memperhatikan kedudukan hukum (legal standing) dan peraturan perundangan yang berlaku dalam melakukan perjanjian dengan para pihak termasuk dalam hal ini BOT PT HIN dan PT Grand Indonesia.

Perlu diketahui, dugaan kerugian negara sebesar 1,2 Triliun dalam kasus ini harus segara diusut agar kerugian ini tidak terus terjadi. Komisi VI akan secara serius dan mendalam mencermati kasus ini dalam bentuk panitia kerja (panja) dan segera memanggil menteri BUMN dan PT HIN untuk mengetahui duduk persoalannya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait