Minggu, 24 September 23

DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2017 Sebesar 34,8 Juta

Panitia Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyetujui rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017, atau biaya haji 2017 sebesar Rp.34.890.312.

“Menyepakati komponen ‘direct cost’ penyelenggaraan ibadah haji 1438 Hijriyah/2017 Masehi sebesar Rp34.890.312,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher di Jakarta, Kamis (23/3).

Menurutnya, jelas Ali Taher, pembahasan kali ini berbeda, terutama dikarenakan adanya kenaikan kuota haji sebesar 31,4 persen, yang semula untuk haji reguler berjumlah 155.200 jemaah dan pada tahun ini berjumlah 204.000 jemaah dari total kuota nasional sebanyak 221.000.

“Kali ini, Komisi VIII DPR RI menyepakati beberapa kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017,” ujarnya.

Kesepakatan inimenyangkut transaksi dalam negeri menggunakan rupiah, sementara biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR) dengan kurs 1 SAR setara Rp3.570. Pengumuman BPIH ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) dan ditetapkan dalam mata uang rupiah.Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Harga rata-rata komponen penerbangan sebesar Rp 26.143.812 dan dibayar langsung oleh jemaah haji.

Harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar SAR 4.375. Sebesar SAR 3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi, dan sebesar SAR 950 yang dibayar oleh jemaah haji ekuivalen Rp 3.391.500. Besaran living allowance sebesar SAR 1.500 ekuivalen Rp 5.355.000 dan diserahkan pada jemaah haji dalam SAR. Biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah sebesar SAR 85O dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi.

Selain itu, Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati juga besaran total dana optimalisasi (indirect cost) BPIH tahun 2017 sebesar Rp 5,49 triliun.

Adapun rinciannya, biaya pelayanan jemaah di Arab Saudi sebesar Rp 4,74 triliun, biaya pelayanan jemaah di dalam negeri sebesar Rp.270,18 miliar, biaya operasional haji di Arab Saudi sebesar Rp 274,05 miliar dan biaya operasional haji dalam negeri sebesar Rp 167,06 miliar.

Sementara alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH tahun 2017 sebesar Rp 40 miliar yang dimanfaatkan untuk antisipasi selisih kurs, force majeure, dan kemungkinan timbulnya biaya tidak terduga yang terkait dengan pelayanan langsung terhadap jemaah.

Ada peningkatan pelayanan haji yang disepakati kedua pihak. Yakni jumlah makan jemaah di Mekah menjadi 25 kali dan di Medinah 18 kali. Waktu tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari. Biaya satuan penyelenggaraan haji di Kab/Kota dan KUA masing-masing sebesar Rp 75.000 sebanyak 10 kali di luar Jawa dan delapan kali di Pulau Jawa.

Selain itu, disepakati bahwa direct cost petugas TPHD tidak dibiayai oleh dana optimalisasi. Sementara harga upgrade tenda di Arafah ditetapkan sebesar SAR 200 dan jika terdapat peningkatan biaya, dapat diambil dari biaya safeguarding.

Alokasi kuota petugas haji Indonesia tahun 2017 sesuai ketersediaan barcode. adalah sejumlah 3.500 orang.Selain itu, ada kesepakatan soal peningkatan kualitas pelayanan bis antar-kota, bis shawalat, dan bis menuju Armina.

“Berbagai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berpijak pada kebijakan untuk mengutamakan kualitas pelayanan, keamanan dan perlindungan terhadap Jemaah haji,” jelas Ali Taher.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait