Vonis dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Terpidana Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama pada Selasa (9/5/2017), menyisakan keprihatinan tersendiri bagi Djarot Syaiful Hidayat. Djarot menyatakan bahwa secara pribadi dirinya siap menjadi jaminan agar Penangguhan agar Ahok tidak ditahan.
“Saya sebagai Wagub mengajukan jaminan untuk penahanan Pak Ahok supaya bisa ditangguhkan, bisa dalam bentuk penahanan kota,” kata Djarot seusai membesuk Ahok di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Djarot memaparkan alasan bahwa dirinya siap menjadi jaminan penangguhan karena selama ini ia menilai Ahok adalah sosok yang kooperatif. menurtnya,pengangguhan ini juga untukmenciptakan proses pemerintahan Provinsi DKI Jakarta bisa berlangsung secara terjamin.
“Saya memandang Pak Ahok sangat kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti. (Penangguhan Penahanan) supaya menjamin proses pemerintahan,” imbuhnya.
Terkait rencana tersebut, Jarot mengaku sudah menyampaikan kepada Ahok dan keluarganya, Dan mengenai vonis yang dijatuhkan,Jarot menghimbau agar bersabar dan tetap menempuh langkah sesuai koridor konstitusi.
“Kami menghargai, menghormati keputusan yang sudah disampaikan majelis hakim tapi kita juga mempunyai hak untuk melakukan proses banding,” ujar Djarot.
Sementara itu,menyusul penahanan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama yang divonis penjara dua tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo pada hari ini Selasa (9/5/2017) melantik Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.