Selasa, 3 Oktober 23

Dituduh Wanprestasi Jual Beli Tanah, Cagub Banten Wahidin Halim Digugat Warga

Tangerang – Wahidin Halim, yang belum lama mendaftar sebagai calon Gubernur (Cagub) Banten di Pilkada 2017, tersandung kasus hukum dan harus berurusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Wahidin Halim digugat warga Komplek Metro Permata, Blok H4, No 14, RT 006/011, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Anderson Urip Suyadi karena dituduh melakukan wanprestasi terkait jual beli tanah di kawasan Teluk Naga, Tangerang.

Sidang perdana gugatan warga terhadap Cagub Banten itu pun digelar di PN Tangerang, Selasa (27/9/2016). Namun, sidang terpaksa ditunda karena dua pihak tergugat, yakni Rusman, yang disebut sebagai juru bayar Wahidin Halim dan Kantor Pertanahan Tangerang tidak hadir di persidangan. Sementara, Wahidin Halim diwakili kuasa hukumnya.

Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Rehmalem Paranginangin memutuskan menunda sidang perkara tersebut hingga 4 Oktober 2016.

Kuasa hukum penggugat, Abdul Syarief, mengatakan sidang ini merupakan sidang gugatan wanprestasi jual beli tanah seluas 4,2 hektare senilai Rp 10 miliar di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Dalam perkara ini, Wahidin Halim berstatus sebagai tergugat I. Sementara tergugat II adalah Rusman, turut tergugat I PPAT Deni Nugraha, dan turut tergugat II Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Syarief menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus perdata yang melibatkan salah seorang Cagub Banten tersebut.

Syarief juga menegaskan dia tidak gentar berhadapan dengan Wahidin Halim karena dia hanya mencari keadilan.

“Kapan pun sidang akan digelar kembali kita siap, karena kita di sini hanya menuntut keadilan,” kata Syarief saat dikonfirmasi wartawan.

Sebagai kuasa hukum, Syarief mengaku telah mengantongi bukti-bukti lengkap terkait wanprestasi yang dilakukan Wahidin Halim dalam jual beli tanah tersebut. Dia mengaku siap untuk menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya jika pengadilan memintanya.

Menurut Syarief, kasus ini bermula pada 30 Desember 2013 lalu. Wahidin Halim melalui juru bayarnya, Rusman membeli sebidang tanah empang yang terletak di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dengan akta jual beli nomor 2568/2013.

Jual beli dilakukan di hadapan PPAT Deni Nugraha. Dari total harga Rp10,7 miliar untuk lahan seluas 4,2 hektare itu, Wahidin Halim baru membayar Rp 4,6 miliar. Sisanya sekitar Rp 6,1 miliar hingga saat ini belum dibayarkan. Anderson selaku pemilik tanah, sudah berkali-kali datang ke rumah Wahidin Halim untuk meminta pelunasan kekurangan pembayaran jual beli tanah tersebut.

Sebagaimana diketahui, Wahidin Halim berpasangan dengan Andika Hazrumy (anak Ratu Atut Chosiyah) telah resmi mendaftar ke KPUD Provinsi Banten untuk maju dalam Pilkada Gubernur Banten 2017.

Pasangan itu diusung koalisi Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Hanura.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait